SURABAYA – beritalima.com, Mantan Guru Besar Unair DR. Udin Panjaitan, SH.Ms, mengakui kesalahannya dalam kasus penjualan tanah di Jalan Ir Sukarno, MERR, Kalijudan Surabaya, yang menyebabkan Nagasaki Widjaja mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta. Pengakuan itu diucapkan tetdakwa Udin Panjaitan dengan penuh rasa malu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.
“Bukan hanya merasa bersalah Pak, tapi juga malu karena saya ini kan dosen yang tidak mengembalikan uang yang sudah terpakai,”
katanya di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5/2022).
Selain meminta maaf, terdakwa Udin Panjaitan yang adalah mantan ketua tim pengurus penyelesaian eks tanah Bratang Binangun ini juga mengaku bersedia mengembalikan uang yang pernah dia terima dalam kasus tanah dengan Nagasaki Widjaja ini.
“Yang (pernah) saya terima, itu yang akan saya kembalikan Pak. Ya Rp 540 juta itu Pak. Saya lakukan itu sebagai tanggungjawab saya,” sambung terdakwa Udin Panjaitan kepada ketua majelis hakim yang diketuai Darwanto SH.MH.
Terdakwa Udin Panjaitan dalam sidang juga menyebut bahwa uang Rp 540 juta yang pernah diterima dari Nagasaki Widjaja tersebut habis terpakai untuk biaya pengobatan dirinya dan istrinya.
“Juga untuk mengambil gelar doktor PHD saya. Serta saya gunakan untuk biaya sekolah cucu di Australia,” sebutnya.
Hal lainnya, terdakwa Udin Panjaitan memastikan, bahwa untuk penjualan tanahnya yang berada di Jalan Ir Sukarno, MERR, Kalijudan Surabaya tersebut, ia meperercayakan kepada kerabatnya yang bernama Soetan Syahril. Namun kata Udin, Soetan Syahril tidak jujur menceritakan terkait siapa sosok yang sebenarnya pembeli tanah tersebut.
“Soetan tidak bilang apa-apa kalau tanah itu dibeli Nagasaki Widjaja. Tiba-tiba Nagasaki transfer uang kepada saya. Saya menyadarinya, mungkin antara Erna, Soetan dan Nagasaki sudah ada kesepakatan. Sebab tanah itu sebelumnya sudah ditawarkan kemana-mana,” tandas terdakwa Udin Panjaitan.
Diketahui, tanggal 15 Desember 2018 sebelum terdakwa Dr. Udin Panjaitan SH., Ms pergi ke Austrakia, dia meminta kepada Zaenab Ernawati untuk menjual tanahnya yang terletak di Jl. Ir Sukarno, Merr Kalijudan, Surabaya dengan telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya untuk IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018.
Bulan Desember 2018 Nagasaki Widjaja bertemu Zaenab Ernwawati di Warkop Jalan rang Empat Besar No 31 Surabaya, menjelaskan kepada Nagasaki Widjajat telah membeli tanah milik terdakwa Dr. Udin Panjaitan serta sudah diberikan (uang muka Rp 200 juta dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa Dr. Udin Paniaitan dengan harga tanah senilai Rp. 3.milyar.
Nagasaki Widjaja berani memberikan uang Rp 200 juta kepada Dr.Udin Panjaitan karena merasa yakin apabila nanti tanah tersebut dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan.
Korban Nagasaki Widjaja percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi.
Tanggal 27 Desember 2018 korban Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Ernwati Zaenab senilai Rp. 200 juta dan melakukan transfer ke anak terdakwa Dr Udin Panjaitan atas nama Devi Andriyanti Amd senilai Rp. 200 juta pada tanggal 24 Januari 2019.
Setelah Ernawati Zaenab menerima uang dari korban Nagasaki Wodjaja kemudian dibagi-bagi kepada Sotan Syahril Rp. 30 juta. Kepada Willy Rp.12.5 juta. Kepada Jojo Rp. 10 juta, kepada Hery dan Samporna senilai Rp. 37.5 juta dan membayar Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta.t
Tanggal 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris Amrozi Johar yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri Zaenab Ernawati, saksi Sotan Syahril, saksi Sampoerna, saksi Suhairi, saksi Njoo Gwan Lie dan saksi Djojo Tjipto Tjnadra yang tanpa dihadiri oleh terdakwa Dr. Udin Panjaitan selaku pemilik objek tanah.
Tanggal 25 Februari 2019 Camat Mulyorjo melaksakan rapat koordinasi membahas tentang laporan Dr.Udin Panjaitan dan Lurah Kalijudan dalam kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3.
Atas Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa Udin Panjaitan membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas Umum dan pembayaran dari tanah dari kotban Nagasiki Widjaja yang sudah digunakan oleh terdakwa Udin Panjaitam untuk keperluan pribadi akan dikembalikan utuh disertai.kompensasi ganti rugi. (Han)