SURABAYA – beritalima.com, Linda Leo Darmosuwito, pemilik toko bangunan di kota Malang sekaligus mantan istri dari Sugianto Setiono, seorang presiden direktur Minyak Kayu Putih cap Gadjah dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Kejati Jatim, Sabetania Paembonan dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal itu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan
Akta dikembalikan kepada korban,” ucapnya membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (13/12/2021).
Jaksa Sabetania dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Linda Leo Darmosuwito di perkara ini.
“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan Sugianto Setiono dan terdakwa Linda Leo tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” bebernya.
Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Suparno menawarkan kesempatan kepada terdakwa Linda Leo Darmosuwito untuk memberikan pembelaan.
“Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya.” ucap hakim Suparno sambil mengetukan palu menutup persidangan.
Dikonfirmasi selepas sidang, Salawati Taher selaku kuasa hukum Linda Leo Darmosuwito mengatakan bahwa pihaknya akak tetap melakukan pembelaan atas tuntuntan yang sudah diajukan Jaksa.
Kata Salawati, dalam pembelaannya nanti, dia akan menekankan pada fakta persidangan tidak adanya saksi yang menyaksikan dugaan pemalsuan ini.
“Kedua berdasarkan fakta persidangan, obyek yang dilaporkan tidak ada aslinya sama sekali. Juga diduga tidak ada proses (penyidikan) yang seharusnya, seperti uji laboratorium forensik dan lain-lain,” katanya selesai sidang.
Terkait perkara Linda Leo ini, lanjut Salawati pihaknya akan tetap meminta kliennya dibebaskan. Sebab menurutnya, kliennya tidak mempunyai niat sedikitpun melakukan dugaan pemalsuan.
“Toh terungkap juga di persidangan, ada kesalahan administrasi yang terjadi. Dan itu diakui dan dinyatakan sendiri oleh Dispenduk Capil kota Malang” lanjut Salwati.
Sebelumnya Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo, meski pada saat itu Sugianto Setiono sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau.
Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda Leo akhirnya pada tahun 2001 Sugianto.Setiono berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda.Leo hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.
Tahun 2008 Sugianto Setiono bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk dalam rumah tangganya.
Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto Setiono menikah dengan Linda Leo di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.
Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda Leo dan Sugianto Setiono membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto Setiono dinyatakan bahwa status Sugianto Setiono adalah duda, sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.
Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021.
Kala menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai sekarang. (Han)