Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat menyelesaikan Kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menyerat oknum mantan Kades Labuhan Lalar periode 2013-2018 tahun lalu,kini berkasnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat.Rabu (17/2/21).
Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya di Desa Labuhan Lalar diserahkan oleh Tim Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, setelah sebelumnya Jaksa mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah lengkap ( P.21) Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Tersangka AS (oknum) Kepala Desa Labuhan Lalar pereode (2013 – 2018 ) yang disidik oleh Unit Tipikor Polres KSB sejak akhir 2019 yaitu Pengadaan Lampu Tenaga Surya dengan pagu anggaran sebesar Rp192.500.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Labuhan Lalar TA 2018.
Namun dalam pengadaan Lampu tenaga Surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh Kepala Desa ( AS ) tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang / Jasa di Desa, sehingga bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP no 22 / 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala LKPP no 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, maupun Peraturan lainnya .
“Setelah tersangka AS mengambil alih pekerjaan pengadaan lampu tenaga surya sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaan tidak dilaksanakan, tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindak lanjuti dengan pembayaran pesanan barang , artinya pekerjaan tersebut fiktif ( tidak dilaksanakan) padahal tersangka AS telah mendesak Bendahara Desa yang merupakan stafnya untuk mencairkan anggaran sejumlah tersebut setelah dipotong pajak, bendahara pun tidak kuasa mengahadapi tekanan tersangka AS akhirnya mencairkan dan memberikan anggaran yang telah dicairkan kepada tersangka AS, akibat dari perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp.168.525.000,-“, terang Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas IPDA Eddy Subandi,S.Sos.
Dalam perkara tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang muka yang disetorkan oleh tersangka AS kepada rekanan sebesar Rp. 41.596.000, dan barang bukti beberapa angkur tiang lampu , serta barang bukti berupa beberapa dokumen telah ikut diserahkan oleh Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh IPTU Zainal Abidin Kaur Binops Sat Reskrim yang juga diberi kepercayaan merangkap jabatan sebagai kanit Tipikor.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrizal, S.I.K yang dihubungi melalui seluler membenarkan bahwa agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi di Desa Labuhan Lalar sehingga kewenangan penanganan perkara sudah sepenuhnya beralih ke Jaksa/Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(Rozak)