Mantan Kades Slamparejo Jabung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Polres Malang menetapkan tersangka GS mantan kepala desa Slamparejo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD, yang mengakibatkan kerugian negara di desa Slamparejo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. GS diduga telah membuat laporan fiktif terkait proyek dd dan add senilai ratusan juta.

“Tersangka “GS” Menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo sejak tahun 2007 s/d 2019 (2 periode), pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan add dan dd sebesar ADD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 488.950.000,- • DD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 829.005.000,- • ADD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 492.988.000,- • DD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 875.902.000,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat melakukan press rilis bersama Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang, Selasa 22/09.

Bacaan Lainnya

Menurutnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana add dan dd tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dala RAPBDes, dimana TIM PTPKD dd dan dd tahun 2017 dan 2018 adalah Ponidi, Imam Supriyo, Ngatmono Adi, M Ridwan dan Yuyun Dian Krisnawati.

“Pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa) dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada tersangka (GS) dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh Tersangka (GS),” paparnya.

Seharusnya Tersangka (GS) menyerahkan dana add dan dd tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang add dan dd tahun 2017 dan 2018 tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi tersangka (GS).

“Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Kab. Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana add dan dd Desa Slamparejo tahun 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12,” tandas Kapolres. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait