NGAWI, beritalima.com- Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) ratusan juta.
Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, salah satunya yakni Smd, warga Desa Bancong Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan juga mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Madiun.
Dua nama lain yakni, Smj, warga Desa Tianak Utara Kecamatan Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dan Skm, warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur, Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan, kasus ini berhasil diungkap dari salah satu agen BRI Link di Kecamatan Pangkur.
“Modusnya, upal disetorkan melalui agen BRI Link yang tanpa buku tabungan maupun ATM. Sudah emtat kali transfer,” terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin 28 September 2020.
Sedangkan Smd, lanjutnya, perannya memerintahkan Skm agar upal yang diterima ditransfer melalui BRI Link ke rekening istri Smd, di Madiun. Dari empat kali transfer, total mencapai Rp 44.500.000. Sedangkan Skm, diberi upah Rp. 200 tiap kali transfer.
“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti upal sebanyak Rp 546.100.000,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 26 Jo pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan pasal 245 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Endik/midi/editor: Dibyo).