Mantan Kadin PMD OKU Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

OGAN KOMERING ULU, beritalima.com– Berkas dinyatakan lengkap atau P21 Polres Ogan Komering Ulu menyerahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri OKU atas dugaan korupsi seragam perangkat desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.319.611.382,- dari total pagu anggaran APBD OKU sebesar Rp.985 juta.

Diketahui nilai seragam yang diperuntukan 1.774 perangkat desa terdiri Kades, BPD dan perangkat desa Rp.141.000/setel dari distributor Jakarta, sedangkan dalam RAB pengadaan tersebut Rp.300.000/setel.

Dari pantauan dilapangan ke empat tersangka Mantan Kepala Dinas PMD OKU Wibisono, PPTK Badri, Ketua Pokja Tender Azhari dan pihak ketiga pemborong ES beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri OKU.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto melalui Kanit Tipidkor Iptu Dwi membenarkan telah melimpahkan ke empat tersangka ke Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (9/5/2017).

“Rencananya nanti kita akan mengawal langsung pihak Kejaksaan saat menitipkan ke empat tersangka di Rutan Khusus Tipidkor Palembang,” katanya.

Ditambahkannya selain menahan para tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dokuman penawaran kontrak, dokumen kontrak, dan hasil audit BPKP.

Atas perbuatan para tersangka terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Dengan diserahkan ke empat tersangka berikut barang bukti, maka kasus ini selanjutnya akan memasuki babak baru yakni ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU, untuk nantinya masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Sugeng Sumarno mengatakan kalau pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi seragam perangkat desa.,

“Ya benar kita telah menerima pelimpahan berkas dan ke empat tersangka selanjutnya akan kita titipkan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” pungkasnya.

(Ariyan )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *