Kabupaten Malang, beritalimacom| Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyano Widjanto secara resmi dicopot dari jabatannya dengan alasan melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran BPJS Kesehatan. Akibat pencopotan tersebut mantan Kadis Kesehatan melayangkan somasi kepada Bupati Malang HM Sanusi.
“Tindakan Bupati kepada klien kami tidak prosedural dan tidak tepat. Karena apa yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan kebijakan Bupati. Dan sudah sesuai kewenangan dan tidak terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan daerah,’’ jelas Moch Arifin SH kepada awak media, Selasa (04/06/2024).
Oleh sebab itu, menurut Kuasa Hukum drg Widjono minta kepada Bupati Malang untuk segera melakukan pencabutan dan membatalkan SK No. 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan Kadinkes kabupaten Malang.
“Surat somasi sudah dikirimkan, sesuai Undang Undang, kami memiliki waktu 10 hari kerja untuk menunggu jawaban dari pak Bupati dengan tembusan ke Mendagri dan Gubernur Jatim yang pada intinya Bupati Malang,” ujar Arifin.
Lebih lanjut Arifin menyebutkan beberapa alasan yang melemahkan posisi Bupati Malang saat mencopot kliennya. Apalagi, setiap pengambilan keputusan kliennya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Salahsatunya BPJS Kesehatan Kabupaten Malang dapat menerima keikut sertaan 578.588 orang dengan syarat harus ada penjamin dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait dengan pembayaran preminya,” ungkapnya.
Selanjutnya Arifin menjelaskan, Bupati Malang berusaha meyakinkan keinginan BPJS Kesehatan dengan dibuatnya Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang, 24 Februari 2023.
“Inti pakta intergritas Bupati Malang siap mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan sebesar Rp 194.072.043.873 yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023,” tandasnya.
Penulis: Redaksi