MOJOKERTO,Beritalima.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan kasus grativikasi dengan terdakwa Ir.Zaenal Abidin S.T, M.T mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang di gelar pada hari Kamis (3/9/2020) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam tuntutan yang di bacakan oleh JPU KPK tersebut, menyatakan Bahwa Terdakwa Ir.Zaenal Abidin S.T, M.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana 12B UU RI No.13 Thn 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah di ubah dengan UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang pembrantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dan menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin S.T, MT berupa pidana penjara selama 5 Tahun Penjara dan pidana denda Rp.300 juta dan hukuman tambahan 3 bulan kurungan penjara jika denda tersebut tak di bayar
Serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumplah Rp.1.270.000.000,00 rupiah selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang penganti maka harta bendanya sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang penganti tersebut.dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk menutupi uang penganti maka di pidana penjara selama 1,6 tahun.
Menangapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut Penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin S.T,M.T. Drs.Ben.Hadjon S.H mengatakan bahwa dirinya sangat menghargai kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa namun demikian sejogjanya kewenangan itu harus di gunakan secara Obyektif,Propesional dan proposonal itu yang pertama dan yang kedua jangan menuntut terdakwa karena takut kehilangan muka dan suatu proses persidangan yang terbuka untuk umum
” Persidangan ini untuk umum semua orang mensaksikan,tidak bisa lagi di manipulasi di poles-poles Fakta fersinya dakwaan, itu tidak ada cerita itu,” kata Hadjon S.H
Lebih lanjut dirinya menyatakan kekuatan perkara ini hanya mengandalkan keterangan saksi yang tidak persesuaian satu dengan yang lainya, apa perlu saya ajari lagi bagaimana keterangan saksi yang bersesuaian itu konteknya yang bagaimana,
“Dan yang lebih aneh lagi Cek siluman yang tidak pernah berwujud di angkat sebagai alat bukti dari mana ceritanya Cek itu, Cek itu kan cerita katanya,” ujarnya
Mengenai keterangan yang sudah meninggal itu harus di ingat KUHP mengatakan keterangan saksi yang di bacakan di muka pengadilan ada 2 syarat, Sudah meninggal dunia atau menjalankan tugas negara tapi dengan catatan kalau di berikan di bawah sumpah itu yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagaiman memberikan keterangan di muka pengadilan
“Kalau tidak dibacakan keterangan saksi tidak ada nilai pembuktian dan itupun sudah di bantah oleh terdakwa, intinya kalau tuntutan model begini buat apa persidangan ini mengali Fakta,”jelas Drs.Ben.Hadjon
Keterangan semua saksi tidak ada yang sesuai seperti keterangan Hendrawan memberi uang Rp.150 juta ke terdakwa di saksikan oleh Erick Armando Talla tapi Erick menyatakan tidak menyaksikan hanya mendengar
“Ketika keterangan saksi persesuaianĀ dinyatakan tidak terbukti, maka persidangan di nyatakan selesai karena tidak ada alat bukti,” Imbuh Drs.Ben.Hadjon S.H. (Kar)