Ternate,beritalima .com- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Maluku Utara, Abdul Kadir Hamza, dimintai keterangan klarifikasi oleh tim penyelidik tidak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran jalan, dan jembatan Sayoang-Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Selasa (12/2/2019)
Mantan Kadis PU tersebut, diperiksa tim penyelidik Kejati Malut kurang lebih selama 4 jam lamanya yang dicecerkan belasan pertanyaan terkait dengan kasus Sayoang-Yaba yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Malut senilai kurang lebih 49.5 Miliar tahun 2015.
Mantan Kadis PUPR Provinsi Malut, Abdul Kadir Hamza usai diperiksa, diwawancarai kepada Reporter BeritaLima.Com. dan sejumlah wartawan mengemukakan, saat masih menjabat sebagai Kadis proyek jalan Sayoang-Yaba baru pada tahap pekerjaan 60 persen. Sehingga pada saat ini anggaran yang dicairkan berdasarkan pada progres pekerjaan 60 persen.
“Jadi waktu saya, proyek baru 60 persen. Pencairan anggaran juga sama baru 60 persen belum ada pencairan 100 persen,” ungkapnya”
Ia juga mengaku kaget setelah mengetahui sudah ada pencairan 100 persen pada bulan September 2016, padahal pada saat masa jabatannya selesai pada bulan Oktober 2016 anggaran proyek Sayoang-Yaba yang dicairkan melaui Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani olehnya hanya pencairan 60 persen belum pada 100 Persen.
“Saya juga baru tahu kalau bulan September itu sudah cair 100 persen padahal sayakan selsai 20 oktober 2016 dan itu saya baru bayar 60 persen, ko tiba-tiba sudah ada pembayara 100 persen, makanya saya pertanyakan yang tanda tangan itu siapa? Jangan-jangan bukan tanda tangan saya,” tegasnya.
Abdul Kadir juga menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya sudah mempertanyakan masalah tersebut ke Bendahara. Pasalnya, waktu itu berdasarkan pada Monthly Certificate (MC 01) dan MC 02 kalau untuk proses MC 03 dirinya sudah tidak mengetahuinya. Bahkan menurutnya Adendum kontrak yang ketiga juga sama sekali tidak dikethui olehnya.
“Saya sudah konfirmasi Bendahara juga dan itu benar. Karena, saya tahu sudah tahu cair 100 persen setelah saya sudah tidak menjabat, begitu juga Adendum kalau tidak salah waktu itu dua kali mungkin pencairan 100 persen itu di Adendum yang ketiga itu,” terangnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R. Ligua menjelaskan kehadiran mantan Kadis PUPR provinsi Malut, Abdul Kadir Hamza bersama tiga orang lainnya dimintai keterangan untuk kepentingan pengembagan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggara proyek Sayoang-Yaba.
“Untuk mantan Kadis dimintai keterangan seputar kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yang pasti ini untuk membuat terang proses penyelidikan kita belum bisa buka semua demi kepentingan penyelidikan,” tuturnya.(rdy-ata)