SURABAYA – beritalima.com, Drs. H. Hadiatmoko, datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi korban pada kasus penipuan yang menimpahnya. Drs H. Hadiatmoko yang adalah mantan Kapolda Jawa Timur 2011-2013 tersebut menjadi saksi untuk terdakwa Farroukh Rafii’uddin Bin Djayadi.
Dalam keterangannya, Drs H. Hadiatmoko mengaku tergiur dengan tawaran kerja sama membangun pabrik pembuatan tepung pisang Cavendish yang digagas terdakwa Farroukh Rafii’uddin. Drs. H. Hadiatmoko mengenal terdakwa Farroukh Rafii’uddin dari rekan sekampungnya di Sragen, Jawa Tengah yang bernama Joko Margono.
“Saya mengenal terdakwa dari Joko Margono,” katanya diruang sidang Candra PN. Surabaya. Kamis (19/8/2021).
Di depan ketua majelis hakim, Martin Ginting kemudian Mantan Kapolda Jatim itu bercerita panjang lebar. Ia mengaku percaya karena track record Farroukh Rafii’uddin sebagai Profesor, apalagi ditambahkan cerita-cerita bahwa ia kerap mendapatkan pesanan tepung pisang dari luar negeri, dibumbui cerita-cerita bahwa terdakwa cukup sukses dibidangnya selama ini.
“Pak profesor ini katanya ahli pertepungan pisang. Sebagai seorang ahli dia juga mengaku sering dapat PO dari luar negeri” lanjut saksi korban Drs. Hadiatmoko.
Termakan dengan cerita-cerita bohong tersebut, kemudian Drs. H. Hadiatmoko menyerahkan uang sebanyak Rp 476 juta kepada terdakwa Farroukh Rafii’uddin melalui Bank.
“Ternyata pekerjaan yang dia janjikan tidak ada sama sekali. Saat kami tekan, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saya pada 17 Maret, namun saat jatuh tempo, lagi-lagi kami kembali di bohongi,” papar saksi korban Drs. H. Hadiatmoko.
Ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting, bagaimana cara korban mengetahui bahwa terdakwa Farroukh Rafii’uddin hanyalah seorang profesor gadungan,? Hadiatmoko mengaku dari KTPnya.
“Dari KTPnya, KTP dia itu banyak, salah satunya ada yang dari Jogja,” pungkas korban Drs. H. Hadiatmoko.
Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dalam dakwaanya menjelaskan tanggal 4 Desember 2020 korban Drs. Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen Jawa Tengah, membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh Rafii’uddin juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang).
Tertarik ide dari terdakwa tersebut, akhirnya Drs. Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp. 197.750.000, Kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp. 89.948.000, ke tiga tanggal 18 Desember 2020 Rp. 188.823.000.
Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh Rafii’uddin tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.
Ditemui selesai sidang dan ditanya apa benar Drs. H. Hadiatmoko yang menjadi saksi korban dalam perkara ini adalah Mantan Kapolda Jatim,? Jaksa Farida Hariani menjawab “Iya” Diperjelas apakah Drs. H. Hadiatmoko yang dimaksudkan tersebut adalah mantan Kapolda Jatim, ? Jaksa Farida Hariani sambil tersenyum kembali menjawab ‘Iya, betul,”. (Han)