Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum berat dan maksimal atas dugaan kekerasan seksual, mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Selly yang berada di komisi bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak ini mengatakan AKBP Fajar juga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Harus dihukum maksimal. Apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta (11/3).
Kini AKBP Fajar dicopot dari jabatannya dan diprosew pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polri.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada lulusan Akpol pada 2004 ini.
Jeratan Pasal 13 UU TPKS bisa diberikan kepada Fajar dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, karena pelaku adalah pejabat daerah, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan lima tahun serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan empat tahun.
Dan, Fajar melanggar Pasal 127 ayat (1) sebagaimana UU Narkotika. “Artinya bila di-juncto-kan, serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Akan tetapi, karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” tegasnya.
Terlepas dari kebejatan pelaku, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Kasus ini menjadi pengingat, kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun, terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda depan dalam memberikan perlindungan.
Jurnalis: Rendy/Abri




