Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Jadi Tersangka DAK 2018

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

“Di penyidik Polda ngga ditahan, waktu tahap dua ditahan. Penahanan sesuai kuhap. Terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Saat ini dibawa Kejari Surabaya karena administrasi ikut Kejari Surabaya,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto. Rabu (2/8/2023).

Dalam dugaan kasus ini kata Windhu, Saiful diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar.

Selain Saiful Rachman, seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (2/8/2023).

Sekarang Saiful Rahman maupun Eny Rhosidah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Saat akan dikonfirmasi, Saiful menolak untuk memberikan komentar dan hanya bungkam sambil digiring petugas menuju mobil tahanan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait