Mantan Kepala Dinas PMD OKU Resmi Ditahan

  • Whatsapp

OGAN KOMERING ULU, beritalima.com– Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi seragam perangkat desa tahun 2015 silam, kini resmi ditahan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres OKU, sejak kamis (4/5/2017) lalu.

Ke empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas PMD OKU Wibisono, Bendahara, PPTK dan Kontraktor pemenang tender seragam perangkat desa. Pantauan di Mapolres OKU, setelah dipanggil penyidik empat tersangka mendatangi Polres OKU, menjalani pemeriksaan selama beberapa jam diruang Tipidkor.

Sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga tersangka datang ke Mapolres OKU dengan membawa tas berisi pakaian, tak lama kemudian empat tersangka langsung di giring penyidik ke ruang tahanan Mapolres OKU yang berada di lantai dua.

Saat akan diwawancarai awak media empat tersangka bergegas ke lantai dua dan enggan melontarkan jawaban, terlihat keluarga mereka yang datang pada saat itu menangis karena melihat anggota keluarganya akan ditahan.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun dari Mapolres OKU, terkait penahanan ke empat tersangka ini, Sementara Kasat Reskrim Polres OKU AKP Harmianto enggan berkomentar.

Penahanan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi, pada saat salah satu tersangka Azhari kalah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Saat itu Kasat Reskrim Polres OKU mengaku segera merampungkan berkas perkara tersangka dan mengajukan ke Kejaksaan Negeri OKU

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Sugeng Sumarno mengaku telah menerima berkas perkara kasus korupsi tersebut.

Berkas perkara yang diterima pihaknya dari Polres OKU secara formil dan materil sudah terpenuhi, pihaknya sedang mempersiapkan untuk tahap P21 (berkas lengkap).

“Mungkin minggu ini sudah siap P21 dan langsung tahap dua,” terangnya beberapa waktu lalu.

Persiapan P21 Lanjut Sugeng, pihaknya sedang menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) sebab untuk mengeluarkan berkas P21, pihaknya harus melengkapi Rendak, disamping itu agar lebih lengkap ia juga merintahkan jaksanya agar berkas perkara juga dilengkapi dengan Matrix.

“Berkas perkara tidak ada kendala, untuk bisa P21 kita lengkapi dengan Rendak dan Matrix kalau tidak kita khawatir nantinya di persidangan akan mempersulit kita, di Rendak itu sudah jelas menggambarkan alur suatu kasus,” jelas dia.

Dikatakan Sugeng Untuk penahanan memang sudah seharusnya, namun harus disesuaikan dengan keadaan dan beberapa pertimbangan.

“Akan kita lihat dulu dan di pertimbangkan nantinya,” pungkas Kejari OKU Sugeng Sumarno beberapa waktu lalu.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *