Mantan Kepala DPPKA Kota Bakal Terancam Pidana Tambahan

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com| M Sofyan, salah satu terpidana korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 lalu terancam hukuman tambahan. Pasalnya, M Sofyan hingga sampai sekarang ini belum membayar uang pengganti maupun denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan saat dijumpai di ruang kerjanya mengatakan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu per tanggal 20 Maret 2019 kasus tersebut Inkracht, salah satunya menyatakan terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara 148 juta rupiah lebih, namun sampai saat ini pihak terpidana belum membayar kewajiban uang pengganti tersebut. Senin (20/5/2019).

“Setelah Inkracht, dalam tenggang waktu satu bulan kewajiban tersebut harus dibayar, dan jika tidak kita akan melakukan upaya penyitaan aset terpidana. Kita akan segera melakukan pelacakan aset terpidana, kalau misalnya hasil pelacakan aset tersebut tidak menemukan atau asetnya saat dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kita akan melakukan eksekusi tambahan yaitu satu tahun penjara,” jelas Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan.

Diketahui dalam sidang putusan beberapa waktu lalu terpidana terpidana M Sofyan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.018.750, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. (Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *