Gedung Mahkamah Agung (MA) Kakan LH di vonis Lima Tahun .
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Mantan Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di Jakarta, dalam kasus korupsi proyek pengadaan mesin pencacah sampah tahun 2012 sebesar 504 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Erwin Panjaitan, SH, melalui Kasi Pidsus Teddy L, membenarkan sudah ada surat keputusan Mahkamah Agung RI tentang korupsi yang dilakukan terdakwa Drs Saparwin Siregar dalam hal proyek pengadaan mesin pencacah sampah pada tahun 2012 lalu, karena terdakwa banding dan kejaksaan melakukan Kasasi, Kasasi diterima maka oleh Hakim, dan MA menjatuhkan hukuman vonis selama 5 (lima) tahun.
Sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung Nomor 2280/TU/2016/18K/Pid-Sus/2016 pada tanggal 17 November 2016, tentang menetapkan vonis terhadap terdakwa Drs Saparwin Siregar, mantan Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan kasasi dan akhirnya Kasasi tersbut diterima dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 21/Pid-sus.TPK/2016/PT MDN, tanggal 30 Juni 2016 yang memperbaiki keputusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan nomor 16/Pid-sus/-TPK/2016/PT MDN tanggal 2 Mei 2016,mengadili sendiri .
1 .Menyatakan Terdakwa Drs Saparwin Siregar, terebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 000 000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila deda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
3.Menjatuhkan pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 142.200.000,0 (seratus empatpuluh dua ratus ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disit4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5.Menetapkan barang bukti berupa mesin pencacah sampah.
Keputusan ini ditetapkan dalam musyawarah Mahkamah Agung RI di Jakarta pada hari Senin tanggal 7 November 2016 oleh Dr Artidjo Alkostar, SH, LLM Ketua Kamar Pidana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai Keta Majelis Prof.Dr H. Abdul Latief, SH, Mhum dan LS Lumme, SH. Hakim-hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dr Imam Lukmanul Hakim, SH, Mhum, panetera pengganti dengan tidak dihadiri oleh pemohon kasasi/Penuntut umum dan terdakwa, tertanda Panitra pengganti Dr Imam Lukmanu Hakim, SH, MHum, tertanda Ketua Majelis dr Artidjo Alkostar, SH.” terangnya. (sugi)