KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Mantan Manajer PLN ULP Sanana Yohdi Ayodya Wiwaha kini berurusan dengan Polres Kepsul.
Pasalnya, Dia duga mengelapkan uang denda senilai Rp 20 Juta. Rabu (6/3) pekan kemarin. Yodhi bersama 4 karyawan diperiksa oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Yodhi bersama 4 karyawannya saat itu datang ke Polres Kepulauan Sula, menggunakan dua mobil avanza dengan nomor polisi N 1990 VB dan N 1993 VB. Berdasarkan informasi pantaun beritalima.com ini menyebutkan, pemeriksaan Yodhi terkait dana denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dihimpun dari FR sebesar Rp 20 juta lebih.
Dimana pada bulan Januari – Desember 2018 Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah melakukan kegiatanya. Dan Pada Juli 2018 tim P2TL menemukan pelanggaran ditempat kos – kosan milik FR. Pelanggan yang beralamat di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara itu pelanggan dikenai denda karena melakukan pencurian listrik. Alhasil tim P2TL akhirnya memberikan denda sebesar Rp. 20.100.000.
Denda tersebut di sanggupi pelanggan dengan membayar cicil sebanyak 3 kali kepada tim P2TL yang diterima oleh Supervisor Ferizco Ramadhan.Namun, saat dirinya meminta bukti penyetoran ke bank atau kas negara tapi tidak pernah di perlihatkan.Belakangan diketahui bukti penyetoran ke bank BNI bukan atas nama pelanggan tersebut melainkan nama orang lain. “Sekarang ini masih dalam pemeriksaan keterangan. Namun demikian belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian.
Sementara Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam saat dikonfirmasi beritalima.com nomornya berada di luar jangkauan. (DS)