Mantan Marketing Manajer PT. Sahabat Marine Logostik Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin memutuskan supaya terdakwa Lie Christy Maria Alias Vera, marketing manajer PT. Sahabat Marine Logostik (SML) Jl. Indrapura No. 29-33 Surabaya dihukum 2 tahun penjara.

“Menuntut supaya terdakwa Lie Christy Maria Alias Vera, dihukum 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Yusuf Akbar Amin diruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Selasa (15/10/2019).

Dalam pertimbangannya, JPU Yusuf Akbar menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Lie Christy sudah merugikan perusahaan tempatnya bekerja, sesuai dalam dakwaan yaitu pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” pungkas Yusuf Akbar Amin.

Diketahui, Lie Christy Maria Alias Vera, marketing manajer di PT. Sahabat Marine Logostik (SML) Jl. Indrapura No. 29-33 Surabaya ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja sejak September 2017 sampai Pebruari 2018.

Penggelapan tersebut dilakukan Lie Christy dengan cara membuat nota-nota dinas palsu, yakni, nota tanggal 26 Oktober 2017 Rp 20 juta untuk Kapal Motor (KM) Tanto Sakti 2, voy 131, yang mengangkut Traktor milik PT. Rutan dengan tujuan Sorong.

Nota tanggal 11 Nopember 2017, Rp 5 juta untuk KM. Tanto Abadi, voy 184, yang melakukan pengangkutan alat berat Crown indojarwo milik PT. Rutan, dengan tujuan Merauke.

Nota tanggal 14 Nopember 2017, Rp 5,5 juta untuk Kapal KM. Tanto Permai voy 155 tujuan Nabire. 30 Oktober 2017, Rp 6 juta untuk Kapal KM. Meratus Karimata, mengangkut Tracktor milik PT. Rutan, dengan tujuan Palu.

Nota tanggal 03 Desember 2017, Rp 5,8 juta untuk Kapal KM. Tanto Lestari, voy 193, melakukan pengangkutan 2 set alat tanam jagung dan kedelai milik PT. Rutan, dengan tujuan Ambon.

Nota tanggal 08 Januari 2018, Rp 14 juta, untuk Kapal KM. TEX, voy 157, melakukan pengangkutan barang berupa PC 4 & ATJK milik PT. Rutan, dengan tujuan Sorong.

Nota tanggal 10 Januari 2018, Rp 10,5 juta untuk Kapal KM. Tanto Raya, voy 148, melakukan pengangkutan Alat tanam Jagung milik PT. Rutan, dengan tujuan Manukwari.

Nota tanggal 16 Januari 2018, Rp 6 juta untuk Kapal KM. Oriental Gold, melakukan pengangkutan alat tanam jagung milik PT. Rutan.

Nota tanggal 22 Januari 2018, Rp 5 juta untuk Kapal KM. Tanto Permai,voy 157, melakukan pengangkutan PC4 dan Tray milik PT. Rutan dengan tujuan Jayapura.

Nota tanggal 20 Januari 2018, Rp 8,5 juta untuk Kapal KM. Tanto Lestari, voy 195, melakukan pengangkutan PC4 milik PT. Rutan, dengan tujuan Manokwari.

Nota tanggal 04 Februari 2018, Rp 12 juta untuk Kapal KM. Tanto Bersinar, voy 61, melakukan pengangkutan Tracktor milik PT. Rutan, dengan tujuan Bitung.

Nota tanggal 26 Februari 2018, Rp 5 juta untuk Kapal KM. Text, voy 159, melakukan pengangkutan PC4 dan Tray milik PT. Rutan, dengan tujuan Jayapura. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *