Mantan Menkes Minta Jurnalis Independen Peduli Revisi PP 109/2012

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Revisi Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 kembali dibahas oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama beberapa Nafsiah Mboi selaku Menteri Kesehatan RI periode 2012 – 2014 dan nara sumner lain secara virtual, pada Rabu (10/11/2021).

Diskusi Media dengan mengambil tema ‘Urgensi Revisi PP 109/2012 tentang Peredaran Zat Adiktif untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat”‘, dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada tanggal 12 November 2021. Juga bertujuan membangun literasi menjaga kesehatan anak – anak dan masyarakat Indonesia.

Dalam diskusi tersebut lebih banyak mengulas tentang perkembangan revisi PP 109/2012 akan menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap upaya melindungi generasi muda di masa yang akan datang.

Namun dalam diskusi itu, Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2012 – 2014 mengharapkan peran jurnalis independen ikut peduli terhadap revisi PP 109 tapi sayangnya dijelaskan Asnil Bambani selaku moderator diskusi media dari AJI Jakarta bahwa peran jurnalis berada di tengah dan tidak bisa memihak kepada salah satu pihak.

Kendati demikian Asnil melihat semangat Nafsiah Mboi selain meminta kepada insan jurnalis untuk peduli terhadap revisi peraturan pemerintah tentang peredaran zat adiktif untuk melindungi kesehatan masyarakat. Juga meminta kepada pemerintah untuk membesarkan gambar larangan dengan tujuan untuk mengurangi prevalensi merokok dan mengembalikan iklan agar rokok tidak digunakan anak anak.

“Ketiga, penjual produk tembakau kepada anak anak perlu dipertegas tetapi masih ada anak – anak 18 tahun beli rokok apalagi dijual ketengan. Keempat, harus ada pelarangan perokok elektrik, dan bohong rokok elektrik lebih baik. Yang belum merokok jangan merokok. Dan kelima, sistem dan tata cara pengawasan yang tegas,” tandas Mantan Menkes.

Lebih lanjut diungkapkan Imron dari Promkes Kemenkes RI mengungkapkan bahwa diskusi revisi PP 109/2012 sudah tiga tahun belakangan ini dan delapan kali dibahas bersama Kementerian Kesehatan termasuk dengan pejabat eselon 1. Namun kali ini udah ada ijin prakarsa revisi PP109/2012 dan posisinya sudah di Mensegneg Anung Pramono, karena revisi tersebut lintas kementerian maka menurutnya harus melibatkan kementerian.

“Kementerian Kesehatan sudah ijin memprakarsa. dan posisi sudah di Mensetneg, saat ini kami menunggu,” kata Imran.

Hanya saja ditegaskan Imran terhadap pertanyaan mantan Menkes tentang tata cara pengawasan, dijelaskannya bahwa peningkatan pengawasan telah dilaksanakan namun dalam PP109 belum begitu jelas termasuk pengawasan iklan agar tidak ada pelanggaran pelanggaran. Namun yang jelas pengawasan iklan telah dilakukan baik besar maupun kecil.

Hal lain dtambahkan Renova dari Bappenas, dalam pernyataannya secara virtual menyatakan bahwa PP 109/2012 ditujukan bersama untuk lebih konfrehnsif lagi dan melakukan mitigas dari pihak – pihak yang terdampak meskipun ada pihak – pijak yang anti terhadap revisi peraturan pemerintah tersebut.

‘Terkait revisi sudah lama dan didukung berbagai intervensi kebijakan dengan dukungan regulasi,” pungkas Renova.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait