Jakarta, Dalam seminggu ini telah beredar luas permintaan dukungan “PETISI PIDANAKAN KPU” lewat Whatshapp ke masyarakat luas. Petisi yang di gagas oleh Ketua Pendiri Garda PAS dan Pembina LPKAN Wibisono,SH,MH ini telah mencapai 1000 orang yang sudah mendaftar dari berbagai Elemen masyarakat mulai dari Aceh sampai Papua, Purnawirawan TNI-Polri, Tokoh Nasional, Ormas, para relawan dan emak emak, “Saya terus memonitor”, Ujar Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdiyatno, SH mengomentari pertanyaan wartawan di Jakarta, (25/4/2019).
Bunyi petisinya adalah :
PETISI PIDANAKAN KPU
Mari kita dukung Hukuman Berat bagi Kejahatan Demokrasi yang mengancam Kedaulatan NKRI sebagai Makar / Teroris
Saya setuju hukuman Terberat, maka dengan ini kami mendukung dibuatnya PETISI Ke KPU untuk di PIDANAKAN apabila ada Kecurangan.
Menurut Tedjo Edhi, saya menyambut baik Petisi ini, karena Petisi ini bukan untuk menggerakkan massa turun ke jalan-Demo ke KPU atau Bawaslu, tapi Petisi ini adalah bentuk ”Gerakan Moral Intelektual” yang akan mengungkap segala bentuk Kecurangan KPU dan mengawasi hitungan Situng KPU dari menit ke menit, ujarnya
” Saya banyak sekali menerima laporan kecurangan dari mulai salah input data, atau membalikkan angka situng dan sebagainya”, sudah tiga hari ini angka Mistis 01 tidak berubah di 53%-54%”, paparnya.
Oleh karena itu Petisi ini bekerjasama dengan lembaga internasional- pemantau asing yang sudah diakui kredibilitasnya untuk mengawasi Real Count KPU, yang nantinya apabila semua lembaga pemantau pemilu ini hasilnya memenangkan 02, dan berbeda dengan hasil KPU, maka KPU perlu di investigasi dan di audit forensik agar tercipta Pemilu yang jujur dan Adil, kata Tedjo edhi menambahkan.
“Saya setuju apabila KPU terbukti curang, maka pelakunya harus dihukum berat sesuai aturan per undang-undangan yang berlaku”, karena oknum oknum penyelenggara Pemilu itu bisa dikategorikan sebagai Penjahat Demokrasi. Saya meminta aparat Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para Komisioner KPU, sebab mereka diduga telah melakukan kejahatan demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip moral sesuai UUD 1945, tandas mantan Menkopolhukam ini.
Menanggapi petisi ini, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, KPU tentu memiliki tugas dan peran yang diamanahkan oleh masyarakat untuk mengatur jalannya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan transparan serta bertangung jawab. Namun jika amanah dan kepercayaan yang diberikan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka sangat tepat dan pantas masyarakat melakukan aksi protes.
Ismail menilai, adanya petisi tersebut karena berdasarkan penilaian mereka KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu mereka menggalang petisi agar demokrasi bisa berjalan dengan baik di Indonesia.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan, petisi hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk mengawal dan memandu KPU agar bekerja secara profesional dan independen dengan menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. Oleh karena itu sekiranya petisi dengan muatan tentang tuntutan kinerja yang baik dan benar maka petisi bukan sesuatu yang haram.
“Tapi jika petisi untuk mempidanakan harus diidentifikasi unsur-unsur perbuatan dan pertanggungjawaban dari masing-masing anggota KPU,” jelasnya.
Tedjo Edhi menegaskan, bahwa adanya Petisi Pidanakan KPU ini, yang pasti dalam melakukan suatu aktivitas harus proporsional. “Kita harus minta pertanggung jawaban KPU soal banyaknya persoalan yang terjadi dari hari ke hari. Itu tidak boleh dibiarkan, sebab ada kemungkinan akan diulangi lagi oleh KPU berikutnya. Kejahatan demokrasi ini apabila tidak memberi rasa keadilan di masyarakat, maka bisa dibawa ke lembaga internasional, seperti ke Dewan HAM PBB” Pungkas Tedjo Edhi(***)