Mantan Menteri ESDM Diperiksa KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, Rabu (18/12/2024) kemarin memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Panggilan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon – Semarang Tahap 2 (ruas Batang – Cirebon Kandang Haur) yang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan oleh Investigator yang dilaksanakan di Kantor KPPU tersebut, Arifin hadir sebagai Saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 itu meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/ komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/ instalasi metering dan uji commissioning.

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun. Dan tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.

Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. (Gan)

Teks Foto: Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif, diperiksa KPPU sebagai saksi kasus dugaan persekongkolan tender.

beritalima.com

Pos terkait