Mantan Napi Narkoba Kembali Dibekuk DitResnarkoba Polda Malut

  • Whatsapp

TERNATE, beritaLima.com, – Nasib naas kembali dialami seorang mantan narapidana (Napi) Narkoba di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang dibebaskan dengan proses asimilasi. Bukannya bertobat malah mengulangi perbuatan tersebut.

IR alias Icon (29) tahun, pemuda asal Kota Tidore Kepulauan itu kembali ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara, pada tanggal 12 Juni 2020 lalu atas keterlibatan penyelundupan Narkotika jenis Ganja.

Dir Resnarkoba, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, melalui Press Conference di Aula Kieraha Mapolda Malut menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut berhasil menangkap IR (29) di sebuah warung makan Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore. Saat itu IR hendak mengambil paket berisikan ganja di kantor salah satu perusahaan jasa pengiriman di Kota Tidore.

“Dari tangan tersangka diamankan ganja sekitar 400 gram yang dibungkus menggunakan jaket dan 1 buah Hp Siomi warna putih,” sebut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Rabu (17/6).

Menurut Setiadi, IR (29) merupakan mantan narapidana (Napi) kasus Narkoba yang menerima kebebasannya karena kebijakan asimilasi dari Menkum HAM pada April silam. Dari pengakuan tersangka, semenjak dibebaskan IR (29) alias Icon baru sekali terlibat dalam pengiriman narkotika dan langsung digagalkan.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Setiadi, diketahui ganja tersebut di kirim dari Medan, Sumatera Utara. Otak di balik pengiriman itu adalah IC, seorang warga binaan yang saat ini berada di Rutan Kelas II B Soasio, Tidore Kepulauan.

Setiadi mengatakan, tersangka IC juga merupakan narapidana kasus narkotika. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa IC, namun diduga karena informasi yang lebih dulu bocor, tersangka telah membuang simcard ponselnya sebelum diperiksa polisi.

Dia mengakui proses pembuktiannya akan mengalami kesulitan, akan tetapi Setiadi menegaskan pihaknya akan tetap berupaya menyelidiki dan membuktikan keterlibatan IC.

Atas perbuatannya itu, tersangka IR (29) dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar. [ IL Mansur ]/rdy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait