BONDOWOSO, beritalima.com – Subhan Al Amin, mantan narapidana (Napi) yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Jambisari Darussolah, Bondowoso akan dilakukan pemecatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU Bondowoso Junaedi saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya pada Rabu (07/03). Menurutnya dalam waktu dekat PPK kecamatan Jambisari atas nama Subhan Al Amin akan dipecat dan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Karena ada temuan dari masyarakat dan sudah rame di Media terkait yang bersangkutan mantan Napi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka KPU Bondowoso secepatnya melaksanakan PAW terhadap yang bersangkutan,” tutur Junaedi yang menjabat divisi Hukum ini.
Lebih lanjut menurut Junaedi, dalam waktu dekat KPU Bondowoso akan berkirim surat ke Panwaslu Bondowoso terkait pelaksanaan PAW.
“Kita dalam minggu-minggu ini akan berkirim surat saja ke Panwaslu Bondowoso, bahwa akan dilaksanakan PAW terhadap ketua PPK Jambisari Darussholah,” ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya Subhan Al Amin Ketua PPK kecamatan Jambisari Darussholah ini pernah terlibat kasus asusila. Sehingga yang bersangkutan harus mendekam di Lapas 2B Bondowoso kurang lebih 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso beberapa tahun yang lalu. (*/Rois)