Mantan Narapidana Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Perdana di musim New Normal dalam pandemic Covid-19, KPU Surabaya gelar Seminar Tahapan Pencalonan Pilkada Surabaya di hotel Grand Mercure Jalan Ahmad Yani No. 71 Margerejo Surabaya, Senin (10/8).


Subairi salah satu komisioner KPU Surabaya yang menjadi moderator mengatakan, acara Tahapan Pencalonan pilkada  merupakan tahapan krusial, sehingga harus di sosialisasikan ke seluruh pihak.


“Baik terhadap partai politik, POLRI, TNI, Pemantau Pemilu serta pihak lain yang beririsan dengan tahapan tersebut,” katanya. Berdasarkan PKPU No.1 Tahun 2020, Tahapan pencalonan bahwa terdapat syarat calon yang harus di ketahui dan dipahami oleh semua pihak, baik bakal calon, Partai Politik, Pemantau Pemilu serta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) POLRI dan TNI.


Karena tahapan pencalonan ini harus memenuhi syarat baik segi teknis maupun administratif seperti kesehatan, batasan usia, hingga surat dukungan dari partai politik.
“Bahkan calon dari mantan narapidana pun bisa mencalonkan asal sudah memenuhi syarat seperti PKPU no. 1/2020 dan sudah selesai menjalani masa hukuman,” ungkap salah satu narasumber, Muhammad Arbayanto, yang juga salah satu Komisioner KPU Jatim divisi hukum dan pengawasan,.
Apabila diketahui paslon sakit berhalangan hadir harus disertai surat yang dikeluarkan Resmi dari instansi terkait.


“Semisal apabila ada paslon yang sedang melakukan ibadah Umroh yang mengeluarkan surat Resmi bukan dari Agen Travelnya tapi pihak Imigrasi atau pihak instansi negara lainnya,” imbuhnya. 


Assraf, Walikota LIRA Surabaya, usai acara yang juga pernah menjadi Ketua Pemantau Pemilu LIRA tahun 2019, menambahkan, pihaknya Sebagai Pemantau Pemilu Sangat Apresiatif acara ini karena dengan begini kami paham terkait  hak dan kewajiban atau syarat calon untuk pilkada kali ini.
“Yang sebenarnya kami pun semenjak satu bulan kemarin sudah melakukan diskusi kecil di kantor bersama rekan-rekan Pemantau LIRA Surabaya. Namun kami akan tetap meminta kepastian Hukum, kerjasama kepada pihak penyelanggara baik KPU maupun Bawaslu Kota Surabaya untuk bersama mencegah, meminimalisir serta teknis pelaporan berbagai pelanggaran khususnya dalam persyaratan Protokoler Kesehatan nantinya. Kami akan selalu bergerak mas, karena sesuai slogan kami adalah Mendengar Melihat dan Berbuat,” katanya. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait