Mantan Pegawai Kelurahan Kalijudan Sebut Tahun 1975 Atminah Menjual Tanah Itu Sinar Galaxy

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga saksi dihadirkan Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dan Nanik Prihandini pada persidangan kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah dengan terdakwa Sugeng.

Mereka adalah Harsasi, mantan pegawai di kantor Kelurahan Kalijidan, Kecamatan Mulyorejo, kota Surabaya, Yongki Kuspriyanto S.Sos mantan Lurah Kalijidan dan Ong Hengky Ongky Wijoyo, pelaku pengulangan penjualan tanah dari terdakwa Sugeng.

Mengawali sidang saksi Harsasi mengatakan semasa bekerja di kantor Kelurahan Kalijidan, dia mengetahui kalau terdakwa Sugeng pada tahun 2017 pernah menjual tanah ibunya yang sudah pernah dijual ibunya kepada PT. Sinar Galaxy di tahun 1975.

“Bahwa di tahun 1975 tanah atas nama Atminah telah dijual ke PT. Sinar Galaxy,” katanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Selasa (16/7/2024).

Penjualan tanah itu lanjut saksi Harsasi diketahui saat dia menjaga buku arsip tanah Kelurahan Kalijudan.

“Jadi tahun 1975 Ibu Atminah menjual ke Galaxy dan tahun 1981 Galaxy menjual ke Pak Udin SH, ketua tim perumus penyelesaian tanah Bratang Binangun,” lanjutnya.

Menurut saksi Harsasi, berdasarkan arsip yang ada, tanah yang pernah dijual oleh terdakwa Sugeng tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 71 Tahun 1978.

“Terus tahun 1992 PT. Sinar Galaxy bersama ketua tim Perumus mengurus surat pelepasan Hak. Jadi dibuatkan oleh Kecamatan Mulyorejo surat pelepasan Hak yang menyatakan pada Tahun 1992 Ibu Atminah telah melepaskan haknya kepada PT. Sinar Galaxy,” tandas saksi Harsasi.

Ditanya oleh Jaksa apakah saksi Harsasj mengetahui kalau terdakwa Sugeng pernah melakukan pengulangan penjualan terhadap tanah SHM Nomer 71 tersebut?

“Tahun 2012 terdakwa Sugeng dan keluarganya pernah mengurus surat keterangan waris (SKW) ke Bapak Lurah waktu itu Bapak Subakir dan dibuatkan SKW. Sebelum tanda tangan pak Lurah Subakir menjelaskan SKW ini jangan dipergunakan untuk menjual tanah sawah yang sudah dijual. Terus sama keluarganya dijawab tidak Pak Lurah,” jawab saksi Harsasi yang menjadi pegawai Kelurahan sejak tahun 1978 dan pensiun pada tahun 2016.

Sedangkan saksi Yongki Kuspriyanto S.Sos yang adalah mantan Lurah Kalijidan tahun 2017 sampai 2021 menerangkan, berdasarkan dokumen buku C dinyatakan bahwa tanah milik Atminah sudah dijual ke PT. Sinar Galaxy.

“Pada waktu terjadi peralihan di Buku C tertulis sudah di jual ke Galaxy,” terangnya.

Menurut saksi Yongki, selama menjabat sebagai lurah Kalijidan, dirinya tidak pernah mengeluarkan secuil surat apapun yang berkaitan dengan tanah yang dilakukan pengulangan penjualan oleh terdakwa Sugeng.

“Selama menjabat Pak Sugeng dan keluarganya juga tidak pernah mendatangi kantor Kelurahan,” katanya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah di buku C ada informasi tentang Sertifikat yang hilang,?

“Dibuku C tidak ada informasi Sertifikat hilang,” jawab saksi Yongki.

Sementara itu saksi Ong Hengky Ongky Wijoyo dihadapan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan membeli tanah di Kalijudan itu dari terdakwa Sugeng sekitar tahun 2014 melalui Notaris atau PPAT Agatha Henny. Kata saksi Ong Hengky dia kenal dengan terdakwa Sugeng melalui notaris Agatha Henny yang waktu itu menawarkan tanah berupa rawa-rawa untuk berinvestasi.

“Tahun 2014 saya datang ke Notaris atau PPAT Agatha Henny Asmara. Terus Notaris bilang harus dilakukan melalui prosedur chek in tanah ke BPN. Setelah dilakukan pengecekan Notaris atau PPAT Agatha Henny bilang aman dan menyatakan tidak ada blokir,” katanya sewaktu menjadi saksi.

Sambung saksi Ong Hengky, setelah prosedur chek in ke BPN dilalui, dia dan terdakwa Sugeng dengan disaksikan petugas dari BPN yang bernama Dudut melakukan ikatan jual beli dan membayar terdakwa Sugeng uang muka sebesar Rp.150 Juta.

“Tapi, sebelumnya dilakukan pengecekan lapangan terkait batas-batasnya. Kondisi tanahnya masih rawa-rawa. Patok-patoknya juga jelas sewaktu ditunjukkan oleh terdakwa dengan disaksikan oleh Notaris dan petugas BPN,” sambungnya.

Ditanya oleh majelis hakim adakah Akta lain selain Akta ikatan jual beli,? Sebab menurut hakim dalam dokumen dakwaan masih ada Akta lainnya.

“Saya tidak ingat,” jawab saksi Ong Hengky.

Ditanya oleh Jaksa pada waktu bertemu dengan terdakwa Sugeng sebelum terjadi ikatan jual beli. Apakah terdakwa Sugeng pernah menunjukkan SHM nomor 71 yang asli,?

“Notaris yang cerita SHM aslinya ada,” jawab saksi Ong Hengky.

Apakah saksi pernah melihat sendiri SHM aslinya,? Kejar majelis hakim.

“Seingat saya tidak,” jawab saksi Ong Hengky.

Jadi saksi tidak pernah melihat,! Apakah saksi pernah melihat surat dari Kelurahan terkait ahli waris tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun,? Tanya majelis hakim.

“Tidak. Saya tidak tahu itu,” jawab saksi Ong Hengky.

Terkait status tanah yang dikatakan aman dan tidak ada blokir. Apakah Notaris pernah menunjukkan surat dari BPN tersebut,? Tanya Jaksa.

“Ditunjukkan. Ada kop suratnya dari BPN,” jawab saksi Ong Hengky.

Setelah saksi melakukan tanda tangan ikatan jual beli dengan uang muka. Apakah pernah ada seseorang yang mengklaim bahwa tanah itu kepunyaan orang lain juga,? Tanya Jaksa lagi.

“Tidak ada. Untuk tanah tersebut sekarang sudah terbit PBB atas nama saya, Ong Hengky,” pungkas saksi Ong Hengky Ongky Wijoyo.

Diketahui, pada kasus ini terhadap terdakwa Sugeng tidak lagi dilakukan penahanan badan, setelah majelis hakim tanpa melalii proses persidangan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan, kendati Kejati Jatim dalam surat dakwaan mengancam terdakwa Sugeng dengan pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang kalau dipergunakan dapat mendatangkan kerugian dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait