Tersangka yang merupakan pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK)disinyalir telah menyunat anggaran bedah rumah bagi 126 warga miskin di desa banjarsari, kecamatan glagah banyuwangi. Tiap rumah yang seharusnya mendapatkan 7,5juta rupiah, hanya di beri jatah 2juta rupiah saja.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00wib, tersangka langsung di jebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 2B banyuwangi.
Menurut kasie pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi ketika di konfirmasi menuturkan bahwa kasus ini sudah sejak tahun 2014.
“Kasus korupsi ini senilai 736juta rupiah. Sebenarnya penyidik kejaksaan telah menetapkan Anggrit sebagai tersangka sejak tahun 2014 lalu. Namun, tiba -tiba dia langsung mengajukan pensiun dini”. Ucap adi imanuel palebangan, kasie pidana khusus Kejari Banyuwangi.
Untuk sementara, tersangka di titipkan ke LP kelas 2B banyuwangi. Setelah menjalani sidang korupsi di pengadilan tipikor surabaya, baru tersangka akan di kirim ke rutan medaeng surabaya. Sementara terkait upaya penangguhan penahanan, telah di tolak kejari banyuwangi.
“Karena kasus korupsi ini akan segera kita ajukan ke persidangan.” Tegas adi imanuel
Dalam kasus korupsi ini. Anggrit marjoko, di jerat dengan pasal 2 ayat 1 junto huruf B undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan seperti di ketahui, kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah ini mencuat tahun 2014 lalu. Dari laporan masyarakat sebelumnya, bahkan penyidik kejaksaan juga telah menahan satu tersangka lain, Sulihono yang berperan sebagai koordinator tim pendamping masyarakat desa banjarsari. Kejaksaan menduga ada dana sekitar 400juta yang di korupsi secara bersama-sama oleh kedua tersangka tersebut (abi)
Powered by Telkomsel BlackBerry®