Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung ZR Ditangkap

  • Whatsapp
Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung ZR ditangkap beserta barang bukti

Jakarta, beritalima.com |– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menangkap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) di Bali (24/10).

Penangkapan karena diduga ZR melakukan permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologinya, LR meminta ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan ke ZR akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tak mau menerimanya dalam bentuk rupiah. Jadi ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.

Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur, maka ZR saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung di 2012-2022 diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 24 Oktober 2024 telah menggeladah di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Jurnalis: Rendy/Abri

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait