Mantan Sales Manajer PT ABC Diadili, Gelapkan Teh Pucuk dan Krating Daeng Senilai 1,8 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Kejati Jatim menghadirkan tiga orang saksi fakta pada sidang kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 1,8 miliar di PT. Arta Boga Cemerlang (PT ABC), dengan terdakwa Ardytya Cahya Kusuma. Mereka adalah Adi Wiyono, Ermaya Sulistiowati dan Ariel Candra Setiawan.

Adi Wiyono, adalah Kepala Wilayah Penjualan PT ABC, Ermaya Sulistiowati, staf akunting PT ABC depo Sidoarjo dan Ardi Candra Setiawan, sales manajer ABC depo Surabaya di tahun 2019.

Dalam sidang, saksi Adi Wijono mengatakan terdakwa dia laporkan ke Polda Jatim setelah menggelapkan barang milik perusahaan dengan nominsl 1.8 miliar dan tidak bertanggung jawab, meski sempat membuat Surat Pernyataan pada September 2019.

“Waktu itu tim dari kepala gudang melaporkan ada selisih. Saat dilakukan stok opname depo Sidoarjo diketahui ada 70 riibu karton teh gelas yang hasil penjualannha tidak diserahkan ke PT. ABC,” katanya dalam persidangan secara Online di PN. Surabaya. Rabu (15/9/2021).

Selain depo Sidoarjo sambung saksi Adi Wijono, depo Surabaya juga ada perkara dengan terdakwa. Caranya mencetakkna faktur penjualan Krating Daeng.

“Faktur itu dibawah ke gudang. Setelah barang dikeluarkan dikirim dan ditagih sendiri oleh dia. Terdajwa menginput seoleh-olah Krating Daeng itu keluar dari Depo Sidoarjo,” tambahnya.

Senada dengan saksi.Adi.Wijono, saksi Ariel Candra Setiawan mengungkapkan bahwa atas kejadian iti Depo Surabaya di tahun 2019 mengalami kerugian Rp 400 juta.

“Terdakwa ini juga nekat tanda tangan faktur dan surat jalan,” ungkapnya.

Sementara saksi Ermaya Sulistiowati yang adalah staf akunting PT ABC depo Sidoarjo memaparkan, peristiwa raibnya teh gelas sebanyak 70.000 karton dan Krating Daeng tersebut dia ketahui dari legal perusahaan.

“Kemana larinya uang itu dan dipakai untuk apa.oleh terdakwa saya tidak tahu. Yang saya ketahui terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya dan membuat surat pernyataan,” paparnya.

Diketahui, bulan Agustus 2019 saksi Dodik Wahyu Saputro, Kepala Gudang PT ABC Depo Sidoarjo menemukan adanya selisih jumlah barang yang ada di Gudang dengan jumlah stok barang yang ada di Gudang, temuan itu beradasarkan sistem dari pengiriman bulan Juni 2019 sampai dengan Agustus 2019 dan melaporkan selisih kepada saksi Adi Wijono.

Adi Wijono kemudian mengkonfirmasi temuan tersebut kepada terdakwa Ardytya Cahya Kusuma yang waktu selaku Kepala Area Sales Manager Divisi AB2 JIU yang membidangi dalam penjualan secara grosir.

Saat dikonfirmasi terdakwa mengakui telah berbuat salah dan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 01 September 2019.

Caranya, terdakwa Ardytya Cahya Kusuma mencari konsumen/pembeli sendiri tidak melalui sales. Setelah mendapatkan orderan, terdakwa menyuruh sales Ariel Candra Setiawan untuk meneruskannya ke bagian administrasi agar dibuatkan faktur yang alamatnya sesuai dengan alamat toko pemesan sebagai dasar untuk mencetak Rekapan Pengeluaran Barang (RPB).

“Namun setelah faktur dan RPB dicetak dan diterbitkan oleh bagian administrasi dan barang-barang dikeluarkan dari Depo Surabaya, ternyata barang-barang tersebut oleh terdakwa dijual ke toko lain tidak sesuai dengan alamat toko yang tertera di dalam faktur,” kata Jaksa Sabetania sewaktu membacakan dakwaannya.

Terdakwa Ardytya Cahya Kusuma sambung jaksa Sabetania mendapatkan gaji bulana dari PT ABC. Dalam menjalankan tugasnya terdakwa ssjak 1 Maret 2019 membawahi 9 Depo ABC, yakni Depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bangkalan dan Depo Pamekasan.

Terdakwa pada bulan Juli 2019 juga menyuruh saksi Dodik Wahyu Saputro menandatangani surat jalan pengiriman barang jenis teh gelas dan kratingdaeng, amun untuk fisik barangnya tidak masuk ke dalam Depo Sidoarjo dengan alasan untuk digunakan memenuhi target omset dan terdakwa menyampaikan ke saksi bahwa terdakwalah yang akan bertanggung jawab

Bulan Agustus 2019 terdakwa juga memerintahkan saksi Ariek Candra Setiawan mencetak beberapa lembar faktur atas order dari pembeli di mana barang dikeluarkan dari Depo Surabaya.

“Saat itu terdakwa menyampaikan untuk menambah omset penjualan, dan barang-barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain tidak sesuai dengan nama dan toko yang tertera pada faktur dan setelah barang diterima oleh pihak pembeli langsung membayar secara tunai ataupun transfer sesuai persetujuan terdakwa,” lanjut jaksa Sabetania dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan terdakwa Ardytya Cahya Kusuma, pihak PT Arta Boga Cemerlang Jalan Panjang Jiwo Nomor 48-50 Surabaya mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.861.403.821, 04,

“Perbuatan terdakwa Ardytya Cahya Kusuma diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” pungkas Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait