SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan kasus dugaam penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Wahyudi Kristanto, mantan Beauty Advisore L Occitane En Provence SOGO Tunjungan Plasa IV lantai dasar, Surabaya. Selasa (21/6/2022).
Persidangan kali ini mendengar keterangan saksi fakta dari pihak toko L Occitane En Provence SOGO yang pernah dimintai keterangannya di tingkat penyidikan. Mereka adalah Lim Budi Pradana, Roland Eka Prasetya, Nola Kurnia Putri, Dwi Melina, Rusdianto, Safrina dan Yesi Sulistiowati.
Dalam keterangannya, Budi Pradana menyampaikan bahwa uang Rp 275 ribu yang diduga tidak disetorkan terdakwa Wahyudi ditemukan setelah pihaknya melakukan audit secara reguler untuk semua stok tokoL Occitane En Provence SOGO. Menurutnya, Audit stok toko biasanya dilakukan secara reguler 3 bulan sekali.
“Namun karena Pandemi kita berhenti sejak Desember 2020 sampai September 2021. Sewaktu dilakukan audit lagi ditemukan ada selisih produk barang dibagian Wahyudi senilai Rp 275 juta,” katanya diruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya.
Mendapati fakta seperti itu, saksi Budi Pradana, sempat menanyakan perihal tersebut kepada Wahyudi dan ada pengakuan dari Wahyudi ada transaksi yang belum sempat dilaporkan ke perusahaan.
“Kata Wahyudi, saat itu yang tidak dilaporkan oleh Wahyudi hanya sebesar Rp 16 jutaan saja. Dan Wahyudi berjanji untuk mengganti, meski kenyataanya tidak pernah,” sambung Budi Pradana dari L Occitane En Provence SOGO Jakarta.
Sementara saksi Lauren, memastikan bahwa sebelum pandemi dirinya sering mendapatkan tugas untuk melakukan audit toko di L Occitane En Provence SOGO di daerah-daerah. Namun kata Lauren, semenjak Pandemi kegiatan audit semacam itu di hentikan.
“Terus setelah pandemi berlalu, dan dilakukan audit di SOGO Surabaya ditemukan ada selisih barang yang nilainya Rp 275 juta,” katanya.
Dipaparkan Lauren saat menemukan selisih seperti itu, lantas tanyakan ke Wahyudi kenapa bisa terjadi seperti ini,? dijawab Wahyudi bahwa barangnya memang ada, tapi saat ini sedikit.
“Padahal, setiap stok opname, kita tidak pernah menyebutkan nilai selisihnya, cuma ada list barang yang belum ditemukan sewaktu stok opname,” paparnya.
Sedangkan saksi Nola Kurnia Putri yang lingkup kerjanya satu toko dengan Wahyudi di bagian penjualan mengungkapkan, baru mengetahui ada selisih kekurangan barang setelah tokonya dilakukan audit. Dan anehnya saat hal itu dia tanyakan ke Wahyudi, malah dijawab masih dicari.
“Wahyudi baru mengakui semuanya setelah di brefing sama pak Lim. Wahyudi mengakui kalau ada produk yang dikeluarkan tapi tidak tercatat,” ungkapya.
Untuk saksi Dwi Melina, yang adalah mantan staf manajer lain lagi, mengawali keterangannya Dwi menyebut bahwa posisinya sudah resign sejak September 2021 karena kendala anak yang mulai bersekolah tidak ada mengantar sekolah dan yang kedua karena ada larangan pemakaian hijab.
Menurut Dwi, sewaktu menjabat sebagai staf manajer, dirinya menghandel 2 toko yakni SOGO Tunjungan Plasa (TP) dan Butik SOGO. Di SOGO TP 4 lantai 2 Dwi baru bertugas pada April 2021.
“Sedangkan pada saat stok opname Desember 2020 sampai September 2021. Sebagai staf manajer, saya tahu betul tugas Wahyudi di bagian penjualan. Terkait adanya kekurangan barang, baru saya ketahui dari salah seorang staf saya,” tandasnya.
Dwi mencontohkan, kalau pihak Wahyudi kerap meminta barang ke Butik atas. Karena posisi SOGO barangnya memang tidak ada.
“Saya pernah melayani Wahyudi meminta barang apapun. Saat dia minta barang apapun, saya sendiri yang mengambilkannya. Apabila Pos atau sistim komputernya bisa, maka langsung saya buatkan tanda terima pada saat itu juga. Sebaliknya jika posnya sedang bermasalah, maka pesanan Wahyudi saya tulis di tanda terima, terus tanda terima itu saya tempelkan di Pos area kasir. Dan pada saat sudah bisa membuka sistim komouternya maka langsung saya buatkan. Saya sendiri yang membuat,” pungkas saksi Dwi Melina.
Saksi Rusdianto yang adalah karyawan satu toko dengan Wahyudi menyebut pernah diberi tugas untuk mencari minus 270 jutaan setelah tokonya di audit. Pada saat saya sedang mencari-cari minus itu, Wahyudi berpesan untuk segera konfirmasi ke dia untuk setiap temuan produk yang berselisih tersebut.
“Ternyata ada beberapa produk yang ditandai warna kuning oleh pihak kepolisian sama dengan produk yang diminta sama Wahyudi. Dan temuan itu sudah saya laporkan ke mantan staf manajer bu Dwi,” sebutnya.
Sedangkan untuk keterangan Safrina dan Yesi Sulistiowati tidak banyak yang bisa dicatat, sebab saksi Safrina bertugas di SOGO Ciputra dan Yesi Susilowati di Mal Galaxy.
Dikonformasi selepas persidangan, Dwi Melina membenarkan adanya larangan berhijab di L Occitane En Provence SOGO.
Diketahui dalam perkara ini, tercatat ada 142 item kosmetik dan barang kecantikan di toko L Occitane En Provence SOGO Tunjungan Plasa yang uangnya digelapkan oleh terdakwa Wahyudi Kristanto. (Han)