Mantan TKI Asal Madura Edarkan Narkoba

  • Whatsapp

Malangkabupaten, beritalimacom– Mualim (46), warga asal Bangkalan dan Sukardi (32), warga asal Sumenep, mantan TKI di Arab Saudi ditangkap satuan tim Reskoba Polres Malang, pasalnya, mereka berdua kedapatan mengedarkan narkoba di Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah mengatakan, bahwa Kedua tersangka telah kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 21 gram. Dan rencananya narkoba itu akan diedarkan di Malang.

“Sebenarnya dua tersangka ini telah menjadi Target Operasi (TO) sejak sebulan yang lalu. Sehingga dari kerja keras anggota kami dapat mengungkapnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat menambahkan, bahwa barang haram 21 gram itu akan dijual sebesar Rp.1.400.000 per gram. Selain 2 tersangka itu, masih ada 2 tersangka lain yakni sebagai bandar dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pengembangan, ada 2 tersangka lain yang kami tetapkan menjadi DPO. Mereka merupakan bandar,” imbuhnya.

Sukardi mengaku bahwa harus terpaksa harus mengedarkan sabu karena terlilit hutang di Arab Saudi sebesar 50 juta.

” Saya menjalankannya sebagai pengedar sabu, karena terpaksa. Jalan pintas yang saya tempuh ini merupakan cara cepat untuk mengembalikan hutang saya yang mencapai 50 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas tahun penjara. (Sn)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *