SURABAYA, beritalima.com- Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Yuni Widyaningsih alias mbak Ida, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan dengan Dana Lokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ponorogo tahun 2012 dan 2013, Selasa 20 Desember 2016.
Saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Mbak Ida didampingi penasehat hukumnya, Indra Priangkasa. Sedangkan yang turut mengantar diantaranya yakni suaminya, Sugeng.
Dalam dakwaannya di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo, terdakwa yang mengenakan baju motif gelap, didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1) b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 KUHP.
Meski telah menjalani sidang, Yuni Widyaningsih masih bisa menghirup udara ‘bebas’. Hanya saja, status tahanan kota yang dua pekan terakhir ini disematkan oleh kejaksaan, oleh hakim ditetapkan menjadi tahanan rumah.
Penasehat Hukum Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa, mengatakan, kliennya cukup kooperatif dengan hadir pada persidangan. Dan kliennya siap untuk mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi.
Soal dakwaan, Indra menyatakan hal-hal yang diutarakan oleh JPU tidaklah benar. “Untuk sementara kami sudah mencatat poin-poin dari dakwaan. Menurut saya, itu semua tidak benar. Seperti apa eksepsi kami, ya minggu depan akan kami beberkan di sidang,” kata Indra, kepada wartawan.
Terkait kondisi kesehatan kliennya, menurutnya, Yuni Widyaningsih dalam kondisi baik-baik saja. “Sudah siap dan katanya ya sudah dihadapi saja,” pungkas Indra.
Untuk diketahui, Yuni Widyaningsih diduga melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp.6 miliar pada 2012 dan Rp.2,1 miliar pada 2013. (Dibyo)