Mantan Wabup Ponorogo Siap Menghadapi Meja Hijau

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Setelah dicari oleh penyidik kejaksaan namun tidak ketemu, akhirnya mantan Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Yuni Widyaningsih, mendatangi Kejaksaan Negeri setempat. Kepada penyidik, tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat peraga pendidikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini, mengaku siap dimejahijaukan (disidangkan).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Ponorogo Happy Al Habiebie, hal itu diungkapkan sendiri oleh Yuni Widyaningsih atau akrab disapa Mbak Ida ini saat mendatangi gedung Kejari Ponorogo pada Senin (28/11) lalu.

“Beliau bilang siap sidang. Ngomongnya (suaranya) pelan. Ya kita beri penjelasan setelah itu dengan pelan juga,” teran? Happy, kepada wartawan, Senin 5 Desember 2016.

Kedatangan Mbak Ida pada Senin pekan lalu, memang di luar dugaan pihak Kejari Ponorogo. Happy pun mengaku saat itu tidak melakukan persiapan apapun. Hanya saja ia segera mengambil langkah pengecekan dan melakukan pelimpahan atau melaksanakan tahap II atas kasus yang menjerat Mbak Ida tersebut.

Senin itu, lanjut Happy, Yuni Widyaningsih tiba di gedung Kejari Ponorogo sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang sering disebut sebagai aktor intelektual korupsi dana pendidikan ini datang dengan didampingi suaminya, Sugeng, dan penasehat hukumnya, Indra Priangkasa.

Kepada penyidik yang menerima kedatangannya, Yuni Widyaningsih menyerahkan surat keterangan kesehatan dari dua rumah sakit. Yaitu dari Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya, dan Rumah Sakit Hermina, Solo, Jawa Tengah. Happy tidak banyak membeberkan isi surat dari kedua rumah sakit tersebut. Yang jelas keduanya menerangkan kondisi kesehatan jiwa dari psikiater di kedua rumah sakit.

“Ya semacam tertekan atau depresi, begitu lah. Itu karena menghadapi kasus ini, ya sebagai mantan pejabat, ya sebagai perempuan, akhirnya jadi rapuh mungkin. Melihat kami (penyidik) saja seperti takut-takut gimana begitu,” tambahnya.

Meski begitu, Senin itu pihak penyidik segera melakukan pengecekan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Happy Al Habiebie dan tiga lainnya.

Penyidik juga mengundang psikiater pembanding dari Surabaya. Hal ini untuk meyakinkan kondisi kesehatan Yuni Widyaningsih terkait surat keterangan kesehatan yang dibawanya. “Selasa (29/11) baru bisa diperiksa karena dokternya (didatangkan dari) jauh. Hasilnya belum kami terima. Tapi yang bersangkutan tidak kita tahan dengan alasan kemanusiaan atas kondisi kesehatannya tersebut. Selain itu, pengacaranya juga telah menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada kami dengan alasan tersebut,” papar Happy.

Happy memastikan Yuni Widyaningsih tidak melarikan diri. Sebab Yuni Widyaningsih sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan pergi ke mana-mana. “Pak, saya tidak ke mana-mana kok. Saya di rumah kok. Begitu katanya (Yuni Widyaningsih) ke saya. Mungkin karena kemarin dibilang diburu Kejaksaan (Ponorogo) itu lo,” lanjut Happy.

Happy menambahkan, saat diperiksa, tersangka Yuni Widyaningsih sempat menurun kondisi kesehatannya. Saat penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan dalam rangka pelimpahan, Yuni Widyaningsih mengalami pingsan beberapa saat. Bahkan beberapa kali Yuni Widyaningsih mengalami mual-mual dan muntah.

Selanjutnya, kata Happy, JPU yang saat ini sudah menerima berkas dan barang bukti atas tersangka Yuni Widyaningsih segera melakukan pemeriksaan berkas dan menyusun dakwaan. Setelah itu, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Hanya saja, Happy mengaku JPU belum bisa menentukan waktu pelaksanaan pelimpahannya.
“Proses lah. Kami butuh waktu. Kami belum tahu. Tapi yang jelas kami sudah siap bersidang juga,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan surat penetapanan Kepala Kejari Ponorogo nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Kepada mantan orang nomor dua di Ponorogo ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.

Yuni Widyaningsih dinilai melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek. Yaitu untuk proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp6 miliar pada 2012 dan Rp2,1 miliar pada 2013. Totalnya Rp,8,1 miliar. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *