PALEMBANG, BeritaLima.Com
Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde.
Mantan Walikota Palembang H. Harnojoyo ini langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (07/07/2025).
Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.
Terungkap, Ada Dana Rp17 Miliar Jadi Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde.
PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.
Atas perbuatan tersangka, sebagaimana rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi beberapa waktu lalu estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.
Menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan sejarah karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota palembang.
Penetapan tersangka terhadap Matan walikota Harnojoyo ini, menjadi babak baru dalam kontroversi panjang proyek revitalisasi Pasar Cinde pasar legendaris yang dahulu menjadi simbol perniagaan di jantung kota Palembang. Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, nama-nama empat tersangka telah dijerat, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pejabat Pemprov Edi Hermanto, serta sejumlah petinggi dari PT Magna Beatum, investor utama proyek.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB.
Modus yang digunakan oleh mantan walikota palembang Harnojoyo dalam perkara tersebut, dengan memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum selaku pengembang untuk pembangunan Pasar Cinde.
“Nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke pemerintah Kota Palembang adalah Rp 2,2 miliar. Namun, hanya dibayar Rp 1,1 miliar atas perintah tersangka,” ujarnya.
( Nn)

