SURABAYA – beritalima.com, Bambang Dwi Hartono Mantan Wali Kota Surabaya dua periode mulai tahun 2002-2010 selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sekitar pukul 14.00 sore. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.
Kepada wartawan Bambang DH mengaku mendukung langkah kejaksaan untuk menyelamatkan aset negara. Ia juga mengatakan pernah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan Muhammad Jasin mantan Sekda Kota Surabaya terkait aset negara tersebut.
“Setelah saya menggantikan Pak Narto menjadi Walikota, saya tanya ke Pak Jasin selaku Sekda pada waktu itu, bagaimana sesungguhnya YKP?. Setelah mendapatkan penjelasan secara detail, saya semakin yakin modal awal berdirinya YKP dari APBD Kota Surabaya. Dari situ saya melakukan langkah pendeketan secara kekeluargaan, tolong kembalikan aset ini ke pemerintah kota Surabaya,” jelasnya kepada awak media, Selasa (26/6/2019).
Namun upaya yang dilakukan oleh Bambang DH selama bertahun-tahun itu tidak membuahkan hasil. Hingga pada tahun 2006 ia meminta kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di YKP.
“Sebelum saya minta bantua Kejaksaan, saya berusaha secara lisan maupun tertulis ke YKP, minta agar aset dikembalikan. Namun respon YKP tidak mau mengembalikan. Langkah berikutnya saya minta bantuan kepada Kejaksaan,” paparnya.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (Han)