Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Kota Palembang Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp

PALEMBANG,BeritaLima.Com | Mantan Wakil Walikota sekaligus ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Supriyanto Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Dara

(UTD) PMI Palembang.

Keduanya didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 selasa ( 30/09/2025)

“Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syaran Hafizan SH membacakan surat dakwaan. Disebutkan, dana BPPD yang semestinya dikelola untuk kepentingan PMI justru digunakan terdakwa bagi kepentingan pribadi, mulai dari pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga.

Pada 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar dari dana PMI. Mobil ini digunakan untuk pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Selanjutnya, pada 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima Dedi pada Oktober 2023 dan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.

Menurut JPU, kedua mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset UTD PMI. Selain itu, pengeluaran dana untuk papan bunga, publikasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan rumah tangga juga dinilai tidak sesuai aturan.

Selama periode 2020-2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp 83,77 miliar, namun dana tersebut tidak dikelola secara transparan. Audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp4,09 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.

Hal tersebut dikatakan Fitrianti Agustindaterdakwa dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang tahun 2020-2023 usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Selesai sidang Fitrianti Agustinda Ketua PMI Palembang 2019-2024 yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang memberikan tanggapan terkait aliran uang, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum UPU) Kejari Palembang memperkaya dirinya hingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Dikatakannya bahwa dirinya tidak menggunakan uang pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Fitrianti Agustinda terdakwa dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang

“Yang pasti tidak menggunakan uang pemerintah. Saya di UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Kota Palembang sebagai pembina, ingat ya. Saya hanya pembina,” ujar. Fitrianti Agustinda usai menjalani persidangan bersama terdakwa Dedi Siprianto Kabag Admin Umum UTD PMI Kota Palembag. ( Nan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait