MADIUN, beritalima.com- Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, yang menjadi terdakwa kasus pengrusakan mobil dinas milik mantan Pria Idaman Lain (PIL) nya yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan vonis (putusan), Selasa 23 Mei 2017.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, menyatakan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP (tentang Penghancuran atau Pengrusakan Barang) milik korban, Hari Puryadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hermin Aryuni telah bersalah. Menghukum terdakwa Hermin Aryuni selama satu bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, dengan didampingi dua hakim anggo a masing-masing Dyah Ratna dan Muhammad Iqbal.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung. Karena dalam sidang sebelumnya (9/5), terdakwa dituntut selama dua bulan penjara dan agar terdakwa segera ditahan.
“La saya tidak tahu. Tadi ketika ditanya hakim, saya langsung menyatakan banding. Tapi kemudian saya diberi penjelasan oleh panitera. Ya saya pikir-pikir dulu. Namun besuk saya mau ke pengadilan lagi, untuk menyatakan menerima putusan,” kata Hermin Aryuni.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hermin Aryuni, berawal pada 5 Desember 2016, lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas milik Hari Puryadi, di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Perkara yang menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua yang dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi. Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama.
Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama tiga bulan.
“Babak Baru Hermin Aryuni Vs Hari Puryadi”
Sementara itu, perseteruan antara Hermin Aryuni Vs Hari Puryadi, tidak berhenti sampai disini. Pasalnya, Sabtu (20/5) malam, Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi ke Polsek Sawahan Polres Madiun Kota dengan tanda bukti laporan No: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada pelapor pada Sabtu (20/5) malam, di rumah terlapor (Hari Puryadi).
Dalam kasus dugaan penganiayaan oleh mantan PIL-nya ini, Hermin Aryuni mengaku kepalanya benjol dan terjengkang ke lantai. “Sudah divisum kok. Kepala saya memar,” kata Hermin Aryuni.
Sayangnya, dalam surat tanda bukti laporan yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko, tidak mencantumkan nama terlapor (Hari Puryadi). Padahal jelas-jelas yang dilaporkan adalah Hari Puryadi. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com.