JAKARTA, beritalima.com – Sidang gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kali ini majelis hakim mengagendakan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat. Mediasi dihadiri oleh Kuasa Hukum tergugat, Gorbi Abdullah, beserta pimpinan PT Manulife. Dari pihak pengggugat hadir advokat Husendro beserta kliennya, Johan Solomon.
“Dalam proses mediasi, pihak penggugat masih bersedia untuk melakukan perdamaian. Tetapi dari pihak tergugat PT Manulife memutuskan untuk tidak mau berdamai dan meminta untuk dilanjutkan ke proses persidangan,” kata Husendro, dalam keterangan pers, Rabu (13/2).
Sambung Husendro, karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak maka mediator memutuskan proses mediasi gagal dan berlanjut ke persidangan pokok perkara.
“Persidangan dilanjutkan pada Rabu 20 Februari 2019,” jelas Husendro.
Perkara berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu. Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.
Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor Manulife di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.
Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tetapi, respons dari Manulife tidak diduga. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban.
Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.
Pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak Johan.
Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500 ribu dolar yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta. (rr)