Mapancas Unras di Kantor Kebun Raya-LIPI.

  • Whatsapp

Kota Bogor- Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Kota Bogor menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya-LIPI Bogor, Jum’at (04/12/ 2020).

Koordinator Aksi Ikromi Yozy mengatakan, Aksi unjuk rasa kali ini untuk menyampaikan hasil kajian Mapancas terkait dugaan ketidak sesuaian tarif Kebun Raya-LIPI dan dugaan adanya ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam orasinya Ikromi menyampaikan ” Aksi kita kali ini menyampaikan hasil temuan dan kajian mapancas.”Jangan sampai Kebun Raya menjadi Kebun yang berpotensi terhadap tindak pidana korupsi.” Sambungnya

Ungkap Ikromi, bahwa ketidak sesuaian dan ketidak patuhan Pihak Kebun Raya-LIPI terhadap peraturan perundang-undangan ini sudah berjalan sejak lama.

“Ini sudah berjalan cukup lama, kami menduga sejak 2017 lalu, dan PNBP yang diduga tidak dilaporkan setahunnya mencapai milyaran.” Ungkapnya

Tidak cukup sampai disitu pihak Kami pun sudah menembuskan kajian ini ke Ombudsman jakarta Raya, tandasnya

Ditempat yang sama Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya R. Hendrian mengatakan, akan memberikan jawaban secara tertulis pada hari senin 7 Desember 2020.

“Kita akan jawab ya nanti secara tertulis hari senin” Katanya.

Ketua DPD Mapancas kota Bogor Fatholloh Fawait menegaskan akan tetap mengawal dan akan kembali lagi di hari senin.

“Senin kita kembali lagi untuk mengambil jawaban Kapus (Kepala Pusat). Kalau tidak ada jawaban kita akan aksi jilid II.” Pungkas nya

Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 15.30 wib itu berakhir sekitar pukul 17.30 wib dengan tuntutan sebagai berikut.
1. Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa Kepala Pusat PKTKR-LIPI untuk mempertanggungjawabkan terkait Penetapan Tarif Kebun Raya dan .
2. Kepala Pusat PKTKR-LIPI memberikan jawaban secara terbuka kepada masyarakat indonesia secara umum dan masyarakat kota bogor secara khususnya terkait 2 Bundel Kajian DPD MAPANCAS kota Bogor Yang telah dikirimkan.
3. Pemerintah Pusat dan/atau kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Untuk mencopot Kepala Pusat PKTKR-LIPI.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait