Marak Kasus Mafia Tanah, Senator Ning Lia Istifhama Dorong Kebijakan Nasional Pengawasan Ketat Notaris

  • Whatsapp

Cegah Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris

SURABAYA, beritalima.com – Kasus dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti dinilai membuka pola baru praktik mafia tanah bermodus pinjaman uang.

Perkara ini bermula ketika Hj Aisyah pada 2015 bermaksud meminjam uang sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen di luar kantor notaris, perikatan yang semula dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Anak Hj Aisyah, Lia Istifhama, menegaskan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan.“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata Ning Lia usai sidang di PN Surabaya.

Ning Lia juga mengungkapkan, orang tuanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya. “Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” ujar Ning Lia yang juga senator Jatim tersebut.

Notaris disebut hanya menjelaskan adanya utang Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Namun belakangan, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar penguasaan aset berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang diklaim sebesar Rp1 miliar. “Yang lebih janggal, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tetapi justru disebut kepada pihak lain,” ucap Ning Lia.
Agar tidak terjadi praktik demikian, Ning Lia mendorong reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah.

Ning Lia yang juga Keponakan Gubernur Jawa Timur mengusulkan Penerapan kode digital akta notaris untuk mencegah perubahan dokumen sepihak. Standar baku asas kehati-hatian notaris dalam setiap transaksi tanah dan perjanjian utang-piutang. Penguatan Majelis Pengawas Notaris hingga ke daerah dengan sistem audit berkala. Hingga Larangan penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi.

Menurutnya, lemahnya pengaturan teknis asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris membuka ruang tafsir berbeda antar notaris.
“Ketika tidak ada standar nasional yang jelas, maka satu notaris bisa menganggap suatu dokumen sah, sementara yang lain tidak. Celah inilah yang dimanfaatkan mafia tanah,” kata Ning Lia.

Ia menilai kasus ini harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan nasional dalam perlindungan hak milik rakyat. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan tanah hanya karena ingin meminjam uang,” tegas Ning Lia.

Ning Lia menilai penguatan asas kehati-hatian notaris perlu diatur lagi agar lebih konkret dalam regulasi turunan Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk kewajiban verifikasi identitas, status perkawinan, ahli waris, dan tujuan transaksi, yang seringkali justru jadi alat para mafia tanah.

Menurut Ning Lia, Majelis Pengawas Notaris bisa menjadi instrumen strategis dalam menjamin profesionalitas notaris serta mencegah penyalahgunaan akta autentik sebagai alat kejahatan.

Hal itu karena kasus Hj Aisyah kini menjadi contoh nyata bagaimana praktik pinjam-meminjam dapat bermetamorfosis menjadi penguasaan aset melalui celah hukum. Pemerintah pusat didorong menjadikannya sebagai rujukan penyusunan kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah berbasis pembenahan sistem notariat.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan perkara ini sejatinya telah diputus dalam gugatan sebelumnya hingga tingkat kasasi. “Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli,” katanya.

Namun penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Menurut tim hukum tergugat, pola ini menguatkan dugaan praktik sindikat mafia tanah dengan modus dana talangan yang diikat menggunakan PPJB.
“Secara substansi pinjaman, tetapi secara formil dibuat seolah-olah jual beli. Ini tipu muslihat hukum,” ujar Nurul Hidayat.

Selain perkara perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Prayogi saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan menunjukkan dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak masuk ke rekening Hj Aisyah, melainkan ke rekening pribadi atas nama Prayogi. Selama 12 bulan perjanjian, tidak ada satu pun pembayaran karena uangnya tidak pernah diterima. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan di sebuah showroom di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Kejanggalan ini telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait