JAKARTA, Beritalima.com-
“Pembangunan rumah kost semakin hari semakin menjamur, namun DKI dan Pemerintah Jakarta Utara kurang greget. Seharusnya bila aturan tersebut sudah ada ya tinggal di galakkan kembali, agar masyarakat juga semakin sadar. Dan tidak sembarang membangun rumah kost,”ungkap Marthin Ketua RW 09 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Senin, (26/09/2016).
Ia menyebutkan bukan saja di lingkungannya tumbuh subur rumah kost, tempat lain juga banyak di temui hal serupa. Namun pihaknya kurang memahami prosedur dan aturan yang berlaku. Padahal, kata dia, bila aturan tersebut berjalan semestinya akan menjadi pundi masukan kas daerah.
“Kami kerap kerepotan bagaimana cara mengatasi maraknya rumah kost maupun kontrakkan. Dan tidak tertutup kemungkinan banyak warga pendatang yang tidak dapat terkontrol. Makanya saya sangat berharap peraturan tentang kegunaan atau izin rumah kost itu harus ditegakkan,” harapnya.
Lebih jauh, kata Marthin, bila keberadaan rumah kost ini sudah lebih baik. Maka pihaknya akan lebih mudah mensosialisasikan tertib administrasi dan kependudukan dilingkungannya.
“Pemilik kost kami minta pro aktif melaporkan penghuninya kepada pengurus RT maupun RW. Kami akan cacat sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak dinginkan. Seperti musibah siapa yang tahu, juga ini sangat baik sebagai pencegahan terhadap teroris, isis maupun narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Budi Siswanto Kepala Seksi Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, mengatakan pihaknya dengan keterbatas personil sulit menjangkau seluruh wilayah tugasnya.
“Tetapi kami selalu siap bila diminta atau tidak diminta warga untuk mengawasi tempat-tempat yang dianggap banyak penyalahgunaan rumah tinggal yang di jadikan rumah kost. Atau bangunan baru yang akan digunakan rumah kost, kami juga akan siap merespon yang menjadi keluhan warga,”katanya.
Di akui Budi, Aturan yang menjadi payung hukum rumah kost itu ada Undang Undang, Kepres, perda dan pergub. DKI sendiri, kata Budi, mengacu pada Pergub nomor 40 tahun 2014.
“Dulu sebelum ada PTSP perizinan rumah kost ada pada wewenang kami tetapi sekarang semua perizinan ada pada PTSP. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti yang dikeluhkan masyarakat. Kami terimakasih bila ada warga atau pengurus yang konsen dalam hal ini,”jelasnya