Ogan Komering Ulu, Beritalimacom,- Praktek pungutan liar yang berada di sekolah dengan modus sumbangan sukarela sudah biasa terjadi, namun hal itu nampaknya sulit diberantas, karena sudah menjadi ciri khas budaya setiap pengurusan administrasi, kalau tidak ada uang pelicin akan terhambat. Yang sangat rawan pada saat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Pencairan dana sertifikasi sering dimanfaatkan oknum pegawai untuk melakukan praktek pungli, dengan modus sumbangan sukarela tapi, anehnya nominal uang untuk sumbangan sudah ditetapkan.
Dari pantauan beritalima.com dilapangan masalah pungutan liar (Pungli) yang terjadi disekolah baik Tingkat SD, SMP dan SMA bukan rahasia umum lagi, bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Menanggapi permasalahan itu Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hanya diam dan tidak bisa berbuat banyak, karena diduga dapat setoran dari oknum pihak sekolah.
Menurut Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten OKU, Ari mengatakan Dinas Pendidikan jangan membiarkan praktek pungli yang terjadi disekolah, karena kalau terbukti sanksinya sangat berat.
‘Untuk itu jangan coba-coba melakukan pungutan liar”, terang Ari.
Ari menambahkan kita harus mendukung pemerintah dalam pemberantasan praktek pungutan liar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Sapu bersih pungutan liar (Saber pungli).
“Dinas Pendidikan jangan hanya diam saja terkait praktek pungli, harusnya segera lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah yang melakukan praktek pungli, dalam rangka untuk pencegahan, jangan sampai praktek pungli merajalela disetiap sekolah,” terangnya Senin (21/11).
Sementara ketika dikonfirmasi beritalima.com Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Drs. Mahyudin Helmi belum bisa berkomentar tentang maraknya pungutan liar yang terjadi disekolah.
[Ariyan]