BERAU Beritalima.com-Hutan adalah anugerah bagi bangsa ini, tentunya orang , Negara berhak mejaganya , setiap penebangan pohon di hutan tentu ada aturannya , hal tersebut juga diatur didalam Undang undang yang tentunya harus di patuhi oleh siapapun.
Undang undang kehutan No 18 tahun 2013 ,Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada pasal 12 huruf a . setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemamfaatan hutan.
b .setiap orang di larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dan seterusnya.
Namun hasil pamantauan media beritalima pada hari kamis 01/12/2016 di temukan molding yang tidak memiliki izin pemanfaatan kayu ( IPK ) , padahal pasokan kayunya lumayan banyak .Moulding berada di jalan Tekukur , Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur ,Kabupaten Berau .
Ketika media ini ,menanyakan ke salah satu pekerja (sopir truk ) mengatakan kami tidak mengerti masalah perizinan.
,”kami hanya pekerja silahkan tanyakan ke bos kami yang namanya pak Mugo, tapi saat ini bos kami lagi keluar pekerjanya,”katanya.
Kami juga berusa menemui Pak Mugo untuk melakukan konfirmasi akan hal ini namun sayangnya yang bersangkutan sedang tidak beradadi tempat .
Di jelaskan didalam Undang undang No 18 tahun 2013 pada pasal 82 telah di sebutkan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja , a .Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemampaatan hutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 huruf a b dan c Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 000 000 ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak RP 2.500 000 000,00 )dua miliar lima ratus juta rupiah. (*/arif)