Marbot Masjid Jadi Saksi Pencurian Kotak Amal

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sutrisno, marbot masjid Al Huda jalan Karah Agung V/2A diperiksa sebagai saksi pada persidangan kedua kasus pencurian kotak amal dengan terdakwa Nazid Sunandar. Dalam persidangan saksi mengaku melihat kejadian pencurian berlangsung, bahkan dia juga yang melakukan tindakan penangkapan terhadap terdakwa.

Sutrisno yang saat itu ada di masjid melihat kejadian pencurian sekitar beberapa meter jarak pandangnya dari tempatnya berada. Dia melihat terdakwa sedang menghitung uang dengan tergesa-gesa.

“Setelah itu kotak amal yang sudah diangkat dikembakikan lagi ditempatnya semula,” katanya kepada JPU Suparlan. Selasa (2/7/2019).

Namun, Sutrisno tidak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tapi dia menunggu momen pada saat pelaku akan keluar dari pintu masjid, biar barang buktinya jelas.

“Saya sengaja menunggu sampai dia mau keluar, baru saya tangkap, biar ada barang buktinya. Setelah mendekati pintu masjid dia langsung saya sergap dari belakang,” jelas Sutrisno.

“Kamu mencuri ya,” tanya Sutrisno pada pelaku sambil memiting

“Ya, ampun Pak,” kata saksi Sutrisno menirukan jawaban pelaku.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa
Nazid Sunandar kecewa dengan dakwaan yang disusun oleh JPU yang tidak cermat menuliskan nama terdakwa dan kejadian terdakwa melakukan aksi pencurian.

“Tadi dalam dakwaan saya sedikit kecewa dengan JPU karena nama dan peristiwa ketika terdakwa itu melakukan pencurian,” kata penasihat hukum terdakwa kepada Dwi Purwadi, ketua majelis hakim pada perkara ini.

Diketahui, terdakwa Nazid Sunandar ditangkal pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekitar pukul 00.57 WIB di pintu Masjid Al Huda Karah Agung V / 2A Surabaya lantaran mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng warna kuning hingga engselnya terlepas dan terdakwa langsung mengambil uang yang ada dalam kotak amal masjid tersebut dengan jumlah Rp. 139 ribu.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *