KUPANG, beritalima.com – Selama bulan Maret 2017, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur telah menangani tiga kasus Perjudian Kupun Putih (KP).
Kasus pertama terjadi pada 13 Maret 2017 lalu, di mana terjadi tindak pidana pidana Perjudian Kupon Putih (KP) yang dilakukan oleh MFM.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Polda NTT, Jumat (31/3) lalu.
Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast menjelaskan, tindak pidana Perjudian Kupon Putih yang dilakukan oleh tersangka MFM berawal dari Tim Pemberantasan Perjudian mendapatkan informasi bahwa diduga ada kegiatan perjudian kupon putih yang dilakukan oleh MFM sehingga atas informasi tersebut maka anggota langsung menuju ke rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ternyata ditemukan barang untuk menjual angka judi kupon putih yang ditaruh di bawa tempat tidur.
Barang bukti yang ditemukan yakni satu buah hendpone merek OPPO serta uang sejumlah Rp 2.406.000. Terhadap barang bukti tersebut disita dari penguasaan tersangka MFM. “ Kasus ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. Berkas acara pemeriksaan sudah diserahkan ke JPU”, katanya.
Selanjutnya pada 22 Maret 2017, juga terjadi tindak Pidana Perjudian Kupon Putih yang dilakukan oleh para tersangka yaitu MAD dan AK. Pengungkapan kasus kedua ini, berawal dari ditangkapnya MAD terlebih dahulu oleh anggota polisi di dalam rumahnya AK yang berlokasi di Kelurahan Nunhila, Kota Kupang. Saat itu ditemukan tersangka sedang merekap angka – angka judi kupon putih di buku cakaran dan juga sedang mengetik angka di handpone.
“ Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu satu handpone Nokia, satu lembar kertas SHIO dan angka – angkanya, uang sejumlah Rp 54.000, satu buku cakaran dan satu lembar cakaran, satu buah bolpoin. “ Jadi kasus ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. Sehingga mereka juga dilakukan penahanan. Saat ini sementara pemberkasan”, ujarnya.
Selanjutnya pada 23 Maret 2017, juga terjadi kasus yang sama, di mana polisi menangkap tiga orang tersangka yakni berinisial ACA, DAB dan DB.
Kasus ini, kata Yudi, berawal ketika Anggota Polri menangkap DB. Ternyata setelah dikembangkan kasus perjudian. Barang bukti yang diamankan yaitu berupa handpone sebanyak lima unit, Buku Tabungan terdiri dari empat buku Bank BCA, satu buku Bank NTT, tiga buku Simpedes BRI, uang sejumlah Rp 14.707.000 serta bukti lainnya.
“ Sistem perjudian kupon putih ini dulunya menggunakan kertas, tapi sekarang sistemnya SMS. Itulah kadang – kadang kesulitan – kesulitan kita didalam mengungkap beredarnya perjudian kupon putih ini. Jadi sekarang banyak handpone yang disita karena pesanannya melalui SMS”, jelas Yudi. (Ang)