Margarito: Bangsa Ini Terlalu Tergantung Hanya Kepada Sosok Presiden

  • Whatsapp
Margarito (baju putih): Bangsa ini terlalu tergantung hanya kepada sosok Presiden (foto: rendy)

Jakarta, beritalima.com| – Dalam sebuah forum diskusi terkait arah pembangunan nasional dan masa depan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi keras sistem presidensial yang saat ini diterapkan di Indonesia, karena telah terlalu bergantung pada sosok presiden dalam mengatur seluruh urusan negara.

“Kalau kita menyerahkan seluruh soal kepada presiden, itu sama saja kita menyerahkan nasib bangsa ini pada satu orang. Kalau presidennya baik seperti Prabowo, mungkin beres. Tapi kalau tidak, seperti yang terjadi pada masa Jokowi, maka sistem ini jadi bermasalah,” ujar Margarito (30/7).

Menurutnya, filosofi dasar dari Republik Indonesia yang dibangun atas semangat gotong royong dan kebersamaan kini mulai terkikis. “Kalau kita baca perdebatan dalam pembentukan UUD 1945, semangatnya adalah kebersamaan, urus bareng, pikir bareng. Sekarang, semua hanya presiden yang tentukan,” tambahnya.

Margarito menilai PPHN seharusnya tidak sekadar menjadi dokumen normatif, tpi harus merepresentasikan visi kolektif bangsa dan menjadi acuan bagi presiden dalam menyusun program kerja. Ia mengusulkan agar istilah “Pokok-Pokok Haluan Pembangunan Nasional” digunakan untuk menggantikan istilah GBHN yang sempat dihapus dalam amandemen UUD 1945.

“PPHN harus membatasi ruang tafsir presiden, tapi tetap memberi keleluasaan adaptasi terhadap kebutuhan aktual. Ini bentuk kompromi konstitusional yang harus segera dirumuskan,” paparnya.

Sementara Anggota Badan Pengkajian MPR RI Firman Subagyo dalam kesempatan sama menegaskan kelanjutan pembahasan PPHN telah memiliki dasar hukum, yaitu Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024. “Rekomendasi ini memang belum mengikat, tapi menjadi dasar penting untuk menuntaskan substansi dan bentuk hukum PPHN,” tuturnya.

Menurut Firman, setelah penghapusan GBHN dan perubahan UUD 1945, arah pembangunan nasional disusun berdasarkan visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) melalui UU No. 17 Tahun 2007. Namun, sistem ini dinilai belum menjamin kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah.

“Kami sedang mendalami bentuk hukum PPHN, apakah perlu amandemen UUD atau cukup melalui undang-undang. Tapi kalau hanya lewat undang-undang, kekuatannya lemah dan bisa direvisi setiap saat oleh DPR,” ungkap Firman.

Ia juga menyampaikan, Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyatakan niat untuk melanjutkan PPHN, meski bentuknya belum difokuskan. “Kami minta pimpinan MPR segera lakukan komunikasi politik dengan presiden dan pimpinan partai politik agar arah PPHN ke depan bisa dikonsolidasikan dan tidak menimbulkan pro-kontra di kemudian hari,” terangnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait