Maria Claudia Dituntut 2 Tahun Penjara, Jual Voucher dan Tiket Pesawat Fiktif

  • Whatsapp

SURABAYA – Mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo, Maria Claudia dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah tapi Fiktif.

Tuntutan terhadap perempuan cantik ini dibacakan Ugik Rahmantyo, Jaksa Kejari Tanjung Perak di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/11/2022).

Sebelum membacakan tuntutannya Jaksa Ugik mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang sudah dilakukan terdakwa Maria Claudia.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan korban, meski terdakwa sudah mengembalikan uang dari salah satu korbannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui semua kesalahannya Claudia.

“Terhadap terdakwa Maria Claudia dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata JPU Ugik dihadapan ketua majelis hakim Mangapul.

Terkait tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Mangapul memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledio, baik secara lisan maupun melalui penasehat hukumnya.

“Sidang ditunda hingga tanggal 22 Nopember untuk pembelaan dari terdakwa,” ucap hakim Mangapul.

Sebelumnya, terdakwa Maria Claudia Feliany didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Maria Claudia yang mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, Maria Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019.

“Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang,” kata Jaksa Ugik dalam dakwaannya.

Maria Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Maria Claudia.

“Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan,” ucap Jaksa Ugik.

Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Maria Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan,” kata jaksa Ugik.

Korban Maria Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Maria Claudia 10 orang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait