SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menggelar sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng dan sembako dengan terdakwa Maria Helena Wijayanti, warga Jalan Kutisari Indah Barat Surabaya.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo serta hakim anggota R. Yoes Hartyarso dan Arwana.
“Dakwaan pertama untuk terdakwa Maria Helena adalah pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Diah Ratri. Rabu (12/6/2024).
Disebutkan Jaksa Diah Ratri, semenjak tahun 2017 antara terdakwa dengan korban Lusiana terjalin kesepakatan jual beli Frozen Food yang berjalan lancar. Karena lancar, kemudian pada Maret tahun 2021antara terdakwa dengan korban terjadi kesepakatan mengadakan jual beli minyak goreng.
Pada 06 Maret 2021 dimulailah kesepakatan tersebut, terdakwa menerima transferan uang pembelian minyak goreng dari korban. Selanjutnya terdakwa pada 10 Maret 2021 mengirim minyak goreng kepada korban sesuai dengan pesanan.
Berlanjut, terdakwa menerima pesanan susu, minyak goreng, gula dari korban dan terdakwa menyanggupi setelah menerima pembayaran dari korban Lusiana.
Pada bulan April 2021, terdakwa kembali menerima orderan dari korban berupa Gula 260 karton, minyak goreng Filma 300 karton, minyak goreng Viola 300 karton, minyak goreng Tawon 500 karton dan susu UHT Diamond 350 karton dan pesanan dari korban tersebut disanggupi oleh terdakwa.
Untuk pesanan gula dan minyak akan datang hari Kamis tanggal 22 April 2021, sedangkan pesanan susu datang hari Jumat tanggal 23 April 2021. Ternyata pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 Gula yang datang hanya 60 karton kurang 200 karton, terdakwa berdalih Gula yang 200 karton kondisinya menggumpal sehingga harus ditukar.
Sedangkan pesanan minyak goreng ada keterlambatan datang menjadi mundur hari Jumat tanggal 23 April 2021.
Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 s
Susu pesanan yang datang hanya 84 karton dan terdakwa mengatakan kekurangannya akan diberikan pada hari Senin tanggal 26 April 2021, sedangkan Gula sebanyak 200 karton yang datang adalah gula curah sehingga tidak jadi dikirim dan akan ditukar lagi. Sementara itu untuk minyak goreng diundur ke hari Sabtu tanggal 24 April 2021.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 terdakwa bilang kepada korban Lusiana kalau dirinya rugi karena salah perhitungan, sehingga tidak bisa mengirimkan kekurangan pesanan,
Kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa dan korban Lusiana terkait pesanan yang belum dikirimkan namun sudah dibayar maka akan digantikan dengan uang.
Namun hingga jangka waktu yang telah disepakati berakhir, terdakwa tidak melakukan pengembalian uang dan tidak melakukan pengiriman kekurangan barang-barang pesanan dari korban Lusiana.
“Tentu saja buntut dari kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi korban Lusiana kurang lebih sebesar Rp. 741.442.200. Uang telah korban Lusiana kirimkan kepada terdakwa malah dipergunakan untuk keperluan pribadi,” sebut Jaksa Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan. (Han)