SURABAYA – beritalima.com, Andreas Nyotowijaya hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat utang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/5/2022). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban Yenny Suriansyah dan dua saksi fakta yaitu Alfianizar dan Andi Setiawan.
Dalam sidang saksi Yenny mengungkapkan kronologis dugaan pemalsuan tanda tangan yang merugikan dirinya. Yenny menyebut hal tersebut dilakuan Andreas demi bisa mendapatkan pinjaman dari PT Astra Sedaya Finance Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya.
“Saya menikah dengan Andreas di tahun 2017 dan bercerai tahun 2019 lalu. Awalnya Andreas mau meminjam uang, namun karena saat itu saya tidak ada uang dan hanya memilik aset berupa BPKB mobil Toyota Innova L-1796 ZS. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 saya datang ke kantor leasing sekitar pukul 15.00 WIB atas ajakan Andreas. Waktu itu saya hanya bermaksud menanyakan berapa penghitungan pinjaman maksimal dan besaran angsuran. Jadi saya belum memberikan persetujuan sama sekali pada Andreas,” kata saksi Yenny dihadapan Ketua Majelis Hakim Suswanti di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lanjut saksi Yenny, pada 19 Oktober 2019 sewaktu dirinya berada di Lourdes, untuk berziarah rohani, dia baru tahu ada masalah saat ada penagihan melalui telepon bahwa ada tunggakan pembayaran untuk BPKB mobil Toyota Innovanya,
“Padahal saya tidak pernah tanda tangan kontrak,” lanjut Yenny.
Yenny memastikan bahwa, setelah dicek sama Pengacaranya, ternyata tanda tangannya dipalsukan dan informasi kreditnya sekitar Rp. 200 juta lebih.
Sementara saksi Alfianizar yang adalah marketing PT. Astra Sedaya Finance mengakui pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya. Ia menyebut hal tersebut dilakuan untuk tujuan mempercepat proses pencairan kredit Andreas semata.
“Itu saya lakukan untuk mempercepat prosesnya dan atas permintaan dari Andreas. Saat itu Andreas bilang tolong dibantu,” kata saksi Alfianizar di Hadapan Majelis Hakim PN Surabaya.
Saat itu, sambung saksi Alfianizar dirinya ditelpon oleh Andreas yang mengatakan bahwa Yenny (istrinya) sedang ada dirumah di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22, Surabaya.
“Dikarenakan sangat membutuhkan tanda tangan Bu Yenny saya pun mendatangi rumah itu. Namun saat tiba dirumahnya ternyata Bu Yenny tidak ada, untuk mempercepat prosesnya maka tanda tangan Bu Yenny saya tanda tangani sendiri, dengan menirukan tanda tanganya Bu Yenny yang ada di KTP,” sambungnya.
.
Sedangkan saksi Andi Setiawan yang adalah mantan Pegawai Astra Credit Companies (ACC) menjelaskan bahwa saat itu Andreas menelpon dirinya mengatakan sedang membutuhkan dana di program Kredit Multi Guna dari ACC,
“Namun karena posisi saya sudah tidak lagi berkerja di ACC sehingga saya arahkan ke ACC Surabaya 1. Saat itu kita empat orang bertemu di kantor ACC,” jelasnya.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Suwarti membenarkan bahea saksi Alfianizar bakal ikut menjadi tersangka baru dalam perkara ini Andreas ini. Menurut Suwarti penyidik kepolisian baru mengetahui peran Alfaizar setelah mendapat masukan dari pihak kejaksaan.
“Sekarang Alfianizar dalam penyelidikan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Ditanya apa mungkin Alfianizar bisa lolos dari jeratan tersangka dalam perkara ini,? Jaksa Suwarti menjawab tidak.
“Tidak mungkin. Kalau sudah tahap penyidikan biasanya akan segera dijadikan tersangka. Untuk perkara ini Andreas dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP, sedangkan Alfianizar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jawab Jaksa Suwarti.
Sebelumnya, Andreas Nyotowijaya dilaporkan oleh korban sekaligus istrinya sendiri Yenny Suriansyah ke Polda Jatim berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/451/VI/RES.1.2/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Laporan Yenny tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian Hutang di PT Astra Sedaya Finance Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dengan jaminan BPKB satu unit mobil Toyota Innova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 yang dihargai sebesar Rp. 319.000.000 dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000. (Han)