JAKARTA, Beritalima.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GAK) meminta Kepolisian selidiki Makelar Kasus (Markus) Bangunan yang diduga bergentayangan di Sudin Cipata Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau biasa di kenal dengan Citata Jakarta Pusat. Pasalnya meski sudah dibongkar dan di Segel oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat kegiatan membangun membangun 8 lantai yang terletak di Jalan Hasyim Ash’ari No.119 B, RT 03/07, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir tetap berjalan bahkan Segel telah di copot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kampanye Sitanggang Ketua LSM- GAK mengatakan, Sesuai dalam Segel tersebut tertulis Perda nomor 7 tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan DKI Jakarta, bahwa barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP).
“Sudah dijelaskan secara gamblang didalam segel tersebut ada unsur ancama pidana penjara. Namun saat ini Segel yang ada di lokasi kegiatan membangun yang melanggar tersebut hilang entah kemana. Maka dari itu Kepolisian harus segera bertindak,”kata Kampanye kepada beritalima.com di Kantornya Jalan Letjen Suprapto No.51, Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).
Bahkan tambah Kampanye, kegiatan membangun tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta tersebut saat ini masih berjalan tanpa ada hambatan.
“Ini pasti ada oknum yang bermain. Pelanggaran yang dilakukan pemilik sangat fatal yakni, Ketinggian bangunan melebihi dari IMB. Dalam IMB no 7337/e/2014 tanggal 11 November 2014 tertera ketingguan bangunan 6 lantai namun pemilik membangun 8 lantai,”terangnya.
Selain itu kata Kampanye, akibat ulah Markus dan oknum yang mementingkan kantongnya sendiri tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di hasilkan dari restribusi IMB hilang.
“Pajak yang di hasilkan dari perijinan cukup besar. Lantaran ulah Markus PAD jadi berkurang,”kata Kampanye.
Menurut Kampanye, Selain melanggar ketinggian, bangunan yang telah di bongkar oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat pada 11 Juli 2017 lalu itu, juga melanggar Jarak Bebas Bangunan dan dibangun 90 persen dari luas tanah sehingga melebihi Kofisien Dasar Bangunan (KDB) dan Kofisien Lantai Bangunan (KLB) yang tertera pada Ketetapan Rencana Kota (KRK). Bahkan bangunan tersebut tidak menyediakan resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Namun anehnya meski berbagai pelanggaran dilakukan oleh pemilik. Ironisnya bongkar yang di lakukan oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat hanya sebatas membongkar bagian kecil bangunan. Padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran membangun
harus membongkar sesuai pelanggarannya yakni mebongkar dua lantai bangunan dan JBB,”jelas Kampanye.
Kampanye mengatakan, terkait pelanggaran kegiatan membangun di Jalan Hasyim Ash’ari No.119 B, RT 03/07 tersebut pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor surat 01/LSM-GAK/XI/2017 tertanggal 06 November 2017. (Edy)