Marthasari Tetap Diadili, Meski Sudah Beri Ganti Rugi Kartu Kredit Yang Pernah Dibobol

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Marthasari Triana Dewi, mantan bagian admin promo kartu Kredit di CNM (Card And Marchent) Bank BNI 46 Cabang Kedungdoro Surabaya yang diduga membobol kartu kredit milik Ribut Hari Samhudi, tetap menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/10/2020).

Martha tetap disidangkan dan diancam Pasal 49 ayat (1)  huruf b UU No. 7 tahun 1992 yang telah dirubah dan dirubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, meski dia sudah memberikan ganti rugi pada kartu kredit yang pernah dia bobol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, I Putu Parwati pun melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Dwi Heri, Paramita. Eka Isadiani dan Eko Asmono. Sementara saksi korban Ribut Hari Wibowo tidak hadir di persidangan.

Dalam sidang saksi Dwi Heri menyatakan bahwa dirinya menerima info kartu kredit Ribut Hari Wibowo dibobol dua kali oleh Martha. “Pertama transaksi 12 November 2019 sebesar Rp. 25.614.800,- dan kedua transaksi 13 November 2019 sebesar Rp. 10.246.000,” katanya dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara saksi Eko Asmono mengatakan modus yang dipakai Martha adalah mengambil kartu kredit Ribut Hari Wibowo yang dilaporkan rusak dan disimpan di lemari penyimpanan. “Setelah dilakukan pergantian, kartu yang rusak dapat dikirim kembali dengan jangka waktu 2 bulan, sebelum kartu tersebut dimusnahkan,” ucap Eko.

Sedangkan saksi Paramita menuturkan, praktek pengambilan kartu kredit  dilakukan Martha pada saat dirinya sedang beristirahat makan. Selebihnya saksi Paramita tidak tahu karena dia karyawan baru. “Istirahat perpindahan tersebut atas sepengetahuan supervisor saya. Sebab sifatnya hanya sementara karena dia pamit makan siang,” tuturnya.

Saksi Eka Isadiani dalam kesaksiannya mengatakan pada 15 Nopember terdaksa ditegor dan saat itu juga diganti ke pihak Bank. Kata Eka, paska kasus ini terdakwa Martha langusung mengundurkan diri. “Sebetulnya tidak ada yang dirugikan. Dari pihak Bank hanya kehilangan kepercayaan masyarakat dan di sistim BNI masih muncul tagihan untuk bulan depan,” katanya.

Dalam dakwaan dibeberkan, kasus Marthasari Triana Dewi terungkap dari laporan salah satu korbannya, Ribut Hari Wibowo yang pada bulan Mei 2012 membuka kartu kredit jenis Visa Milenium dan bulan Agustus 2012 membuat kartu kredit tambahan.

Terdakwa Martha yang waktu itu menjabat sebagai WIC (Walk In Centre) sejak tahun 2013 s/d 2019 di Bank CNM  BNI Kedungdoro Surabaya, selama menjabat sebagai WIC terdakwa.tidak pernah melakukan pencatatan terhadap kartu kredit katagori return (kembali), namun kartu-kartu katagori return tersebut disimpan oleh terdakwa di lemari WIC, lalu sejak tanggal 26 Juli 2016 tempat penyimpanan dan pemusnahan kartu kredit katagori return bertempat di Unit Peng elolaan Produksi dan Distribusi dibawah Devisi BSK Jakarta.

Terdakwa Martha berdasarkan Addendum Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu Nomor : MLSJKT/ADD/MI-2259/X-2019 tanggal 21 Oktober 2019, dan tugas salah satunya melakukan pencatatan  terhadap penyimpanan kartu kredit BNI jenis kartu return karena katagori bad info dilemari besi. Hal iti diatur didalam Buku Pedoman Langkah Kerja BisnIs Kartu Kredit IN/0032/PBK tanggal 27 maret 2002 Indeks  CO2-09 Sub Bab 4.3 Sub Bab 4.3.10. Halaman 4/6 angka 2 huruf a; bahwa pencatatan yang dilakukan seharusnya disertai dengan keterangan alasan return atau kembali. 
Pada tanggal 12 Nopember 2019 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa mengambil kunci lemari penyimpanan kartu kredit pengganti yang ada di laci Paramitha Chandra Ayuningtyas dan membuka lemari penyimpanan kartu kredit yang ada disebelah meja yang berisi 15 amplop yang berisi kartu kredit return.

Selanjutnya terdakwa membuka sistem cardlink di komputer WIC untuk mencari status kartu kredit return yang masih aktif, lalu disitu terdakwa menemukan karty kredit retur yang masih aktif milik Ribut Hari Wibowo. Lantas oleh terdakwa kartu kredit tersebut dipakai penarikan tunai Rp 25.000.000 dan Rp 10.000.000 lewat mesin EDC di Toko dipasar Atom Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait