FAKFAK, beritalima.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak memberikan pelayanan anti pungli dalam kepengurusan perizinan diantaranya Surat Izin Gangguan (SIG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan kepengurusan izin lainnya.
“Pelayanan perijinan adalah pelayanan anti pungli, artinya tidak menerima tip, sogokan, pemberian dan tidak menerima pelicin,”kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Drs. Marthen Idie, M.Si kepada media ini, Rabu (5/4/2017).
Idie menegaskan, jika menemukan pegawainya menerima imbalan dalam bentuk apapun maka akan diberikan sanksi dan tidak tanggung-tanggung dirinya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sanksi ya, otomatis kita pindahkan, tapi jangan sala, kalau Tim Sabar Pungli tangkap tangan, maka sudah tentu akan berurusan dengan hukum,”ujarnya.
Untuk itu, Idie mengingatkan pegawainya memberikan pelayanan yang terbaik, pelayanan dengan hati dan kasih kepada siapa saja yang datang mengurus izin.
“Kita disini bekerja profesional tanpa pungli, karena yang kita pegang adalah kertas untuk urusan perizinan, bukan kita pegang uang,”kata Idie.
Lanjuta Idie, alasan kuat DPMPTSP bebas dari pungli, karena pembayaran retribusi perizinan melalui loket Bank Papua yang tersedia di kantor tersebut.
“Jadi loket pelyanan perizinan terintegrasi langsung dengan loket Bank Papua yang berfungsi penyetoran atau pembayaran retribusi izin prabayar, kalau bicara soal uang sama sekali tidak kami pegang, hanya kami pegang kertas,”jelasnya. [try]